Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, yang terkait dengan sengketa lahan antara masyarakat dan anak usaha Kementerian Keuangan, PT KRB.
KPK menyebut sengketa tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
"Peristiwa tertangkap tangan di wilayah Depok ini diduga terkait dengan sengketa lahan antara PT KRB, yang merupakan badan usaha di ekosistem Kementerian Keuangan yang fokus terkait dengan pengelolaan aset, dengan masyarakat, yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Depok," ungkap pihak KPK.
Penangkapan Pejabat Pengadilan dan Pihak PerusahaanDalam OTT yang dilakukan pada Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK mengamankan tujuh orang.
"Tadi malam diamankan sejumlah tujuh orang. Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," ujar sumber dari KPK.
Tiga orang yang berasal dari PN Depok termasuk Ketua PN I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Bambang Setyawan.
Sementara empat lainnya berasal dari pihak PT KRB, termasuk salah satu direktur perusahaan.
Seluruh pihak yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Status Hukum dan Respons LembagaKPK menjadwalkan gelar perkara pada Jumat, 6 Februari 2026 pukul 19.00 WIB untuk menentukan status hukum ketujuh orang tersebut.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap para pihak yang diamankan.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, turut menyambangi PN Depok pada 6 Februari 2026 dan membenarkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, serta juru sita PN Depok telah ditangkap oleh KPK.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah KPK dan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangan Komisi Yudisial.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, juga membenarkan adanya penangkapan terhadap Wakil Ketua PN Depok oleh KPK.



