Ketua PN Depok Minta Rp 1 M Bantu Urus Sengketa Lahan, Dibayar Rp 850 Juta

detik.com
20 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Depok. KPK mengungkap Wayan Eka meminta fee Rp 1 miliar dalam membantu penyelesaian sengketa tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini bermula saat putusan PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Pada Januari 2025, PT KD kemudian meminta PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan.

Permintaan itu belum dikabulkan oleh pengadilan hingga Februari 2025. Di sisi lain, pihak warga yang bersengketa dengan PT KD juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut di bulan yang sama.

Baca juga: KPK Tetapkan Ketua hingga Waka PN Depok Tersangka Pengurusan Sengketa Lahan

"Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Asep mengatakan Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita PN Depok kemudian melakukan komunikasi dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD terkait pengurusan sengketa lahan. Wayan Eka memerintahkan Yohansyah untuk meminta fee Rp 1 miliar kepada PT KD.

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," jelas Asep.

Baca juga: Terungkap Oknum Bea Cukai Sulap Apartemen Jadi Safe House Uang-Emas

Permintaan fee Rp 1 miliar itu tidak disanggupi oleh PT KD. Mereka kemudian sepakat memberikan fee Rp 850 juta.

"Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," jelas Asep.

Kasus ini lalu terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2). KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Suap Impor Barang, Sita Uang Tunai

Berikut tersangka dalam kasus ini:

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.




(ygs/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Semifinal BATC: Tim Putra RI Hadapi Jepang, Skuad Putri Tantang Korsel
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Pesan Prabowo: Hilangkan Rasa Benci, Umat Islam Tak Sebar Kebencian
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Nusron Ungkap Gedung MUI di Bundaran HI Pakai Bangunan Bekas Kedubes Inggris
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 7 Februari 2026
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Wamenkes: Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Cuci Darah Meski PBI BPJS Sedang Direaktivasi
• 19 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.