Terbukti Korupsi Pembangunan Rusunawa, T. Faisal Riza Divonis Satu Tahun Penjara

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah I Sumatera T. Faisal Riza divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan rumah susun sederhana sewa atau rusunawa.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian, masing-masing sebagai hakim anggota pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat.

BACA JUGA: Korupsi di DJP, KPK Panggil Konsultan Pajak

Selain terdakwa Faisal Riza, majelis hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama dengan pidana masing-masing satu tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut, yakni Bambang Prayetno selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) pekerjaan pembangunan rusunawa Politeknik Lhokseumawe pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera.

BACA JUGA: FSP BUMN Bersatu Dukung Presiden Prabowo Bersihkan Perusahaan Pelat Merah dari Korupsi

Terdakwa Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan pemenang tender pekerjaan pembangunan rumah susun, dan Aulia Rizky selaku peminjam perusahaan dan pelaksana.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membayar masing-masing tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Pejabat Kemenkeu yang Baru Dilantik Purbaya Ditangkap KPK, Budi Bicara Celah Korupsi

Terhadap terdakwa Faisal Riza, majelis hakim memvonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30 juta, subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Aulia Rizki membayar kerugian negara Rp 391 juta. Kerugian negara tersebut dikonversi dengan uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 491 juta.

Sedangkan terhadap terdakwa Haryanto, majelis hakim menghukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 250 juta. Kerugian negara tersebut juga dikonversi dengan uang yang disita dari terdakwa sebesar Rp 250 juta.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo 64 KUHP.

Majelis hakim menyatakan terdakwa selaku Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR pada 2021 dan 2022 mengelola anggaran Rp 14 miliar bersumber dari APBN untuk pembangunan rusunawa Politeknik Lhokseumawe.

Pembangunan rusunawa dilaksanakan PT Sumber Alam Sejahtera, tetapi dalam pelaksanaannya, pembangunan hanya sekitar 90 persen. Berdasarkan perhitungan ahli, nilai bangunan hanya mencapai Rp 10 miliar dari kontrak.

Berdasarkan fakta di persidangan, pencairan dana mencapai Rp 12 miliar. Hasil penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan rusunawa tersebut sekitar Rp 928,28 juta.

Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa T. Faisal Riza, Bambang Prayetno, dan Aulia Rizki menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Haryanto menerima putusan majelis hakim.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa T. Faisal Riza dengan hukuman dua tahun penjara. Serta terdakwa Bambang Prayetno, Haryanto, dan Aulia Rizki, masing-masing dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perindo Tegaskan Dukungan Penuh ke Pemerintahan Prabowo, Retret Jadi Strategi Penguatan Akar Rumput
• 22 jam lalupantau.com
thumb
7 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar, Harga Mulai Rp2,5 Juta
• 14 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen Jelang Perundingan AS-Iran
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Emiten BUVA Buka Suara soal Kasus Pidana PT Minna Padi Aset Management
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Menu Sehat Pasien lewat Kolaborasi dengan Ciputra Hospital
• 19 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.