Jakarta: Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depok, ternyata membuka dugaan rasuah lain. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG) juga kedapatan menerima gratifikasi.
“BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026.
Gratifikasi untuk Bambang terdeteksi dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dana itu terdeteksi masuk kantong Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok dalam waktu setahun.
“Dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ucap Asep.
Baca Juga :KPK Ungkap Pimpinan Pengadilan Depok Minta Rp1 Miliar untuk Eksekusi Lahan
Dalam kasus ini, Bambang diduga menerima Rp850 juta bersama Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya (YOH). Sejatinya, pimpinan Pengadilan Negeri Depok itu meminta Rp1 miliar untuk mengeluarkan surat perintah eksekusi lahan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).




