Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan konstruksi perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Asep mengungkapkan bahwa sengketa tersebut melibatkan PTKD, sebuah badan usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan, melawan pihak masyarakat. Meskipun putusan hukum dari tingkat pertama hingga kasasi telah memenangkan PTKD, proses eksekusi lahan yang diajukan sejak Januari 2025 belum kunjung terlaksana hingga bulan Februari 2025.
"Pada malam hari ini kami akan menyampaikan pointers terkait dengan peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi, penerimaan, atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PTKD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan," ujar Asep pada Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi karena lokasinya yang strategis. PTKD berencana menggunakan lahan itu untuk pengembangan bisnis, namun di saat yang bersamaan, pihak masyarakat juga tengah menempuh upaya hukum luar biasa.
"Jadi ada beberapa badan usaha yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan, salah satunya adalah PTKD. Dalam sengketa dengan masyarakat, itu sengketanya itu lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi dengan keputusan menguatkan pada Putusan pertama di PN Depok," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak KPK menyoroti adanya hambatan dalam proses eksekusi yang kemudian memicu dugaan praktik lancung di lingkungan internal pengadilan.
"Jadi sengketa ini kemudian tanah seluas 6.500 itu menjadi haknya PTKD. Jadi di tingkat pertama, kemudian banding dan juga sudah kasasi. Selanjutnya pada Januari 2025, berdasarkan Putusan tersebut PTKD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan pengosongan lahan atau eksekusi. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan. PTKD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PTKD," tambah Asep.
KPK mengendus adanya koordinasi khusus yang dilakukan oleh pimpinan pengadilan setempat dalam menangani permohonan eksekusi dan upaya peninjauan kembali (PK) dari masyarakat.
"Seperti rekan-rekan ketahui bahwa jalur itu kan di Tapos itu berdekatan dengan atau masuk di wilayah puncak, sehingga tentu selain memiliki nilai ekonomis lahan itu dan bisa digunakan untuk membangun tentunya dimanfaatkan oleh PTKD untuk pembangunan atau untuk bisnis. Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK atas keputusan dimaksud pada Februari 2025. Jadi masih ada upaya hukum luar biasa yaitu berupa peninjauan kembali yang dilakukan oleh masyarakat. Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya Saudara E selaku Ketua Pengadilan Negeri atau PN Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok bertindak sebagai satu pintu," paparnya.
Editor: Redaksi TVRINews




