KPK: Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Urus Sengketa Lahan

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta meminta jatah Rp1 miliar untuk memenangkan lahan sengketa milik PT Karabha Digdaya (PT KD).

Pasalnya pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (PT KD) dalam sengketa lahan dengan masyarakat seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok, Jawa Barat. Sebagai informasi, PT KD merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.

PT KD kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD. Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Wayan Eka bersama [EKA] Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan [BBG] memerintahkan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya [YOH] menjadi tangan kanan untuk menghubungkan komunikasi dengan PT KD.

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER [Berliana] Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," jelas Asep saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026) malam.

Baca Juga

  • Ketua PN Depok hingga Dirut PT Karabha Digdaya Tersangka Kasus Suap Sengketa Lahan Rp850 Juta
  • KPK Amankan Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB di Kasus Sengketa Lahan
  • 14 Anak Buah Purbaya Tersangka Korupsi, KPK Imbau Kemenkeu Perbaiki Sistem

Yohansyah melakukan pertemuan dengan Berliana untuk membahas fee tersebut. Berliana kemudian menyampaikan kepada Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD.

Namun, PT KD hanya menyanggupi Rp850 juta. Berliana dan Yohansyah sepakat atas pemberian tersebut. Kemudian, Bambang kemudian membuat laporan eksekusi pembebasan lahan.

Berliana sempat memberikan Rp20 juta kepada Yohansyah agar pembebasan lahan dilakukan. Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada bank.

"Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa saudara Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," tandas Asep.

Atas peristiwa tersebut KPK menetapkan lima tersangka, yakni:

1. I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok

2. Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok

3. Yohansyah Marunaya selaku Jurusita PN Depok

4. Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD

5. Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Segera Bertemu Manajemen, Yann Sommer Beri Sinyal Masa Depannya di Inter Milan Masih Abu-Abu
• 28 menit lalutvonenews.com
thumb
Doa agar Terhindar dari Keburukan
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sabtu, Samsat Keliling hanya tersedia di delapan wilayah
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Real Madrid Kejar Ibrahima Konate Lagi, Liverpool Siapkan Jacquet sebagai Pengganti
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Jalan Kebon Sirih Langganan Rusak, Perbaikan Lagi-lagi Cuma Ditambal
• 1 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.