Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya (KRB) dan warga di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat pada jumat malam. Sabtu (7/2/2026).
Kelima tersangka tersebut masing-masing Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Selain dugaan suap dalam perkara sengketa lahan, penyidik KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bambang Setyawan. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bambang diduga menerima setoran penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Dalam proses penyidikan, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 850 juta yang dibungkus dalam tas ransel berwarna hitam dari tangan Yohansyah Maruanaya. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



