JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanana (Kemenhut) RI, Ahmad Munawir menyatakan, lembaga konservasi (LK) yang melanggar larangan atraksi gajah tunggang terancam sanksi hingga pencabutan izin.
Ahmad Munawir mengonfirmasi bahwa larangan atraksi gajah tunggang tersebut berlaku secara nasional.
Kemenhut melalui BKSDA pun disebutnya akan melakukan pengawasan rutin agar tidak ada pihak yang melanggar.
"Pada tanggal 18 Desember 2025 Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi," kata Ahmad Munawir di Jakarta, Jumat (6/2).
"SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional," imbuhnya.
Baca Juga: Gajah Ditemukan Mati tanpa Kepala di Area Perusahaan Kertas, Kemenhut Dalami Dugaan Perburuan Liar
Lebih lanjut, jika terdapat lembaga konservasi yang masih mempraktikkan atraksi gajah tunggang, Ahmad menyebut, Kemenhut akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan.
Jika surat peringatan tidak diindahkan, maka izin lembaga konservasi terkait bisa dicabut.
"Apabila ada pemilik LK (lembaga konservasi) Umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I (SP I), apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II dan apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III (pencabutan izin LK)," kata Ahmad Munawir dikutip Antara.
Dalam SE Nomor 6 Tahun 2025, Kemenhut menyatakan praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa atau animal welfare.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- larangan atraksi gajah tunggang
- atraksi gajah tunggang
- kementerian kehutanan
- atraksi gajah
- lembaga konservasi





