Indonesia Larang Atraksi Gajah Tunggang, Kemenhut: Lembaga Konservasi Melanggar Bisa Disanksi

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita
Arsip. Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko (tengah) saat melakukan pengawasan penghentian aktivitas gajah tunggang di lembaga konservasi Mason Elephant Park, Kabupaten Gianyar, Bali, Minggu (25/1/2026). (Sumber: BKSDA Bali via Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanana (Kemenhut) RI, Ahmad Munawir menyatakan, lembaga konservasi (LK) yang melanggar larangan atraksi gajah tunggang terancam sanksi hingga pencabutan izin.

Ahmad Munawir mengonfirmasi bahwa larangan atraksi gajah tunggang tersebut berlaku secara nasional.

Kemenhut melalui BKSDA pun disebutnya akan melakukan pengawasan rutin agar tidak ada pihak yang melanggar.

"Pada tanggal 18 Desember 2025 Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi," kata Ahmad Munawir di Jakarta, Jumat (6/2).

"SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional," imbuhnya.

Baca Juga: Gajah Ditemukan Mati tanpa Kepala di Area Perusahaan Kertas, Kemenhut Dalami Dugaan Perburuan Liar

Lebih lanjut, jika terdapat lembaga konservasi yang masih mempraktikkan atraksi gajah tunggang, Ahmad menyebut, Kemenhut akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan.

Jika surat peringatan tidak diindahkan, maka izin lembaga konservasi terkait bisa dicabut.

"Apabila ada pemilik LK (lembaga konservasi) Umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I (SP I), apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II dan apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III (pencabutan izin LK)," kata Ahmad Munawir dikutip Antara.

Dalam SE Nomor 6 Tahun 2025, Kemenhut menyatakan praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa atau animal welfare.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • larangan atraksi gajah tunggang
  • atraksi gajah tunggang
  • kementerian kehutanan
  • atraksi gajah
  • lembaga konservasi
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PKB Pikirkan Cawapres yang Cocok untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2029
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
PSM: Selamat Datang, Dusan Lagator!
• 9 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Danantara Serentak Resmikan 6 Proyek Hilirisasi Fase-I Senilai US$ 7 M
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
BI Perkirakan Ekonomi RI 2026 Tumbuh Maksimal 5,7 Persen
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Dukung EPR, KLH Sarankan Industri AMDK Ganti Labeling Kemasan dengan Metode Emboss
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.