JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menyinggung soal kesejahteraan hakim usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Diketahui keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap eksekusi pengosongan lahan.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi di lingkungan peradilan tidak semata-mata dipicu oleh faktor kesejahteraan.
Baca juga: Detik-detik OTT KPK di Depok: Transaksi Rp 850 Juta, Kejar-kejaran, hingga Ketua PN Ditangkap
“Ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption kira-kira itu. Dan kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini,” kata Abhan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
“Artinya tentu ini bisa dicatatkan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu pada judicial corruption ini,” tambah dia.
Ia menegaskan KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan transparan.
Menurutnya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam penegakan kode etik hakim sesuai prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi.
“Tentu ini sangat mencederai sekali di dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat sebagai penegak hukum, sebagai hakim,” ujar dia.
KY, lanjut Abhan, menganut prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan, sejalan dengan sikap Mahkamah Agung.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait penjatuhan sanksi terhadap hakim yang terlibat, sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Tunjangan Hakim NaikSebagai informasi, tunjangan hakim mengalami kenaikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Kabar naiknya tunjangan hakim tersebut beredar di kalangan internal pengadilan, dalam dokumen empat lembar dengan judul "Referensi Tunjangan PNS".
Dilansir dari Kompas.id, PP 42/2025 tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.
"Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan/selisih yang belum dibayarkan. Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari. Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru," kata Suharto saat ditanya tentang kapan ketentuan mengenai tunjangan hakim terbaru itu, dilansir dari Kompas.id.
KPK menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Di antaranya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya.




