Jakarta, tvOnenews.com - Tragedi kemanusiaan berupa aksi mengakhiri hidup siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian setiap kalangan.
Pasalnya, siswa SD berinisial YBR (10) memilih mengakhiri hidupnya usai tak mampu membeli buku untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM).
Buntu akan tak adanya buku dan kondisi ekonomi keluarga yanga tak mumpuni, YBR justru memilih mengakhiri hidpunya secara tragis pada Kamis (29/1/2025).
Di tengah duka atas tragedi kemanusiaan yang terjadi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru menemukan hal memilukan terhadap riwayat pendidikan di sekolah YBR.
Pasalnya, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengungkap jika adanya pungutan yang diwajibkan pihak sekolah kepada orangtua siswa.
- tvOne
"Memang ada sumbangan yang senilai Rp1 juta dan itu adalah sumbangan yang disepakati oleh sekolah dan komite. Uang ini uang komite," kata Diyah, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Diyah menuturkan pihak sekolah pun diduga akan melakukan pengumuman terhadap siswa yang belum membayarkan pungutan tak resmi itu.
KPAI pun mendesak Kementeriaan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk dpat menindaklanjuti dugaan pengumuman yang disamapikan pihak sekolah jika siswa tak mampu membayar pungutan tak resmi itu.
"Meskipun informasi dari sekolah tidak ada pembicaraan (sumbangan) di depan anak, kami meminta Kemendikdasmen untuk mengecek kebenaran itu. Kami juga minta konfirmasi kepada orang tua karena pihak orang tua menyampaikan bahwa ada pengumuman siapa anak yang belum membayar," kata Diyah.
DPR RI Soroti Soal PungutanKetua Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyoroti dugaan pungutan terhadap sekolah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang siswanya memilih mengakhiri hidup akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Hetifah menegaskan, praktik pungutan di sekolah negeri bertentangan dengan prinsip wajib belajar dan aturan perundang-undangan.
“Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah,” kata Hetifah, saat dikonfirmasi Kamis (5/2).
Menurut Hetifah, dalam program wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan.



