MerahPutih.com – KPK mengungkap dugaan praktik korupsi berupa pencairan invois fiktif senilai Rp 850 juta oleh PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Aliran dana ilegal suap itu disebut untuk memenuhi permintaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
“Jadi, ini sudah menjadi modus operandinya. Ada invois fiktif untuk pembelian sesuatu padahal tidak beli gitu ya, dan akhirnya itu bisa dipertanggungjawabkan di pembukuan perusahaan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2) malam.
Tawar-Menawar Suap Harga PasAsep mengungkapkan sempat terjadi tawar-menawar antara kedua belah pihak. Awalnya, lanjut dia, kedua hakim meminta Rp 1 miliar untuk percepatan eksekusi lahan sengketa perusahaan dengan warga di kawasan Tapos Depok itu.
“Awalnya diminta Rp1 miliar, kemudian terjadi tawar-menawar hingga disepakati Rp 850 juta,” imbuh Asep, dikutip Antara.
Asep menambahkan pencairan invois fiktif disamarkan pihak Karabha Digdaya dengan maksud pembayaran konsultan perusahaan, yakni PT SKBB Consulting Solusindo.
Jejak OTT hingga Penetapan TersangkaSebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT itu. Yakni, 3 orang dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga orang pegawai Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Nama 5 Tersangka Skandal Suap Hakim DepokKPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang itu sebagai tersangka. sebagai berikut:
- Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA)
- Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG)
- Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH)
- Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI)
- Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER)
(*)





