MerahPutih.com - Kini telah terbit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung di Jakarta.
Aturan baru ini bertujuan untuk mengatur mengendalikan penggunaan air tanah oleh gedung-gedung di Jakarta yang selama ini menjadi salah satu penyebab penurunan muka tanah.
“Disusun melalui proses yang partisipatif melibatkan seluruh stakeholder, pemangku kepentingan lintas sektoral,” kata Gubernur Jakarta, Pramono Anung, di Jakarta, Jumat (6/2).
Baca juga:
Cegah Penurunan Permukaan Tanah, Warga Muara Angke Dilarang Ambil Air Tanah
Pergub Larang Gedung di Jakarta Pakai Air TanahPramono menegaskan, dengan adanya Pergub ini, Pemprov DKI bisa lebih ketat mengontrol penggunaan air tanah yang sudah dilarang.
“Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya,” ujarnya.
Baca juga:
Solusi Air Bersih untuk Warga Jakarta, PAM JAYA–TP PKK Salurkan Toren Gratis
Target 100 Persen Pakai Pasokan PAM JayaPergub baru itu mengatur ada mekanisme penggunaan air gedung-gedung di Jakarta untuk memakai pasokan dari PAM Jaya. Pemprov menargetkan cakupan layanan air bersih bisa mencapai 100 persen dengan diterbitkan Pergub baru.
“Karena sekarang ini PAM Jaya sudah bisa meng-cover hampir 81% termasuk di gedung-gedung utama yang ada di Jakarta ini,” tandas Gubernur.
Baca juga:
Kondisi Sudah Kritis, Pengambilan Air Tanah Akan Dibatasi
Permukaan Tanah Jakarta Terus TurunTerbitnya Pergub baru ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas lingkungan, mengurangi risiko penurunan muka tanah, serta meningkatkan indeks kota global Jakarta.
Berdasarkan data Kementerian PUPR, Jakarta mengalami penurunan muka tanah rata-rata 1–12 cm per tahun, dengan beberapa titik mencapai lebih dari 20 cm per tahun. Penggunaan air tanah berlebihan menjadi salah satu faktor utama. (Asp)



