KPK menetapkan tersangka kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dalam kasus suap terkait perkara sengketa lahan.
Yang menjadi sengketa adalah lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Wayan dijerat bersama 4 orang lainnya, yakni:
Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok;
Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok;
Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD);
Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Kelima tersangka kemudian ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada Jumat (6/2). Mereka keluar gedung KPK menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Wayan dkk langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.




