Bisnis.com, PEKANBARU-- Hasil penyelidikan awal kepolisian menguatkan dugaan bahwa seekor gajah Sumatra yang ditemukan mati di kawasan hutan Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, menjadi korban perburuan liar.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau, ditemukan dua proyektil peluru di bagian kepala gajah tersebut.
Dokter hewan Rini menjelaskan, berdasarkan hasil bedah bangkai, kematian gajah tidak disebabkan oleh faktor alami.
“Bagian depan kepala mengalami kerusakan berat. Gading hilang dan bagian dahi diduga menjadi titik tembakan. Tengkorak kepala masih tersisa, tetapi bagian depan telah terpotong. Ini jelas merupakan kematian tidak wajar,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Kabid Labfor Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan menambahkan, tim forensik menemukan dua potongan logam yang diduga kuat merupakan proyektil peluru senjata api.
“Barang bukti berupa dua proyektil berbahan logam tembaga kuningan. Jenis senjata yang digunakan masih kami dalami, namun sementara diduga merupakan senjata api rakitan,” jelasnya.
Selain proyektil, tim Labfor juga mengambil sampel tanah serta genangan air di sekitar lokasi bangkai gajah. Dari hasil uji pendahuluan, tidak ditemukan kandungan sianida maupun merkuri, sehingga dugaan kematian akibat racun dapat dikesampingkan.
Kepala Bidang Wilayah I BKSDA Riau, Yudha, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kejahatan serius terhadap satwa dilindungi. Hilangnya bagian wajah dan gading gajah memperkuat dugaan adanya praktik perburuan ilegal.
“Negara tidak mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penguasaan, pengangkutan, hingga perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, kasus ini ditindaklanjuti setelah adanya laporan masyarakat pada 3 Februari 2026 terkait penemuan bangkai gajah di kawasan hutan areal konsesi PT RAPP, Kecamatan Ukui.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Ukui bersama Satreskrim Polres Pelalawan dan Polda Riau langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Sejak 3 Februari 2026 kami melakukan penyelidikan intensif dengan dukungan Ditreskrimsus Polda Riau serta berkolaborasi dengan BKSDA. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis bukti ilmiah,” ujar Pandra.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menambahkan, tim gabungan langsung diterjunkan ke lokasi pada 4 Februari 2026 untuk melakukan pemeriksaan lanjutan bersama tim Labfor.
“Hingga saat ini lima orang saksi telah kami periksa. Kami masih menunggu hasil analisis lanjutan dari nekropsi dan pemeriksaan laboratorium. Gajah ini merupakan gajah liar yang melintas di jalur alami kawanan, bukan gajah dalam pengawasan,” jelasnya.
Polda Riau bersama BKSDA Riau memastikan penanganan kasus kematian gajah ini dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi serta segera melapor jika mengetahui aktivitas ilegal terkait satwa liar.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5493214/original/046279800_1770197660-HATXS_eXAAAXao8.jpg)


