Polisi Buka Suara soal Whip Pink di Rumah Reza Arap: Belum Ada Aturan Hukum

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian buka suara terkait viralnya temuan whip pink yang disebut-sebut terlihat di rumah Reza Arap. Isu ini mencuat setelah potongan video dari vlog temannya kembali beredar di media sosial, menyusul ramainya perbincangan soal whip pink yang sebelumnya ditemukan di kamar selebgram Lula Lahfah.

Video tersebut sejatinya sudah diunggah sejak pertengahan Januari 2026. Namun, baru menjadi sorotan setelah publik ramai membahas penggunaan whip pink. Meski potongan video yang dimaksud kini telah dihapus, jejak digitalnya terlanjur tersebar luas di berbagai platform.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hartono menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi hukum yang secara khusus mengatur whip pink.

“Kami sampaikan, kalau aturan regulasi hukum belum ada,” kata Budhi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2026).

Meski demikian, Budhi mengatakan kepolisian tetap aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan whip pink. Pasalnya, gas nitrous oxide (N2O) yang terkandung di dalam produk tersebut dapat menimbulkan efek berbahaya jika digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Kalau aturan regulasi hukum belum ada, tetapi Polda Metro Jaya tidak menutup ruang untuk kita menyampaikan edukasi, bukan penertiban,” ujarnya.

Budhi menjelaskan, N2O sejatinya diperuntukkan untuk kebutuhan medis maupun kuliner tertentu. Namun, jika disalahgunakan, zat tersebut bisa memicu halusinasi, gangguan kesehatan serius, bahkan berujung pada kematian.

“Makanya kita menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O. N2O ini adalah peruntukan untuk medis. Kalau dipergunakan salah, dampaknya bagi keselamatan jiwa orang yang menggunakan atau mengonsumsi,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya whip pink di rumah Reza Arap, Budhi menekankan polisi tidak bisa serta-merta melakukan tindakan hukum. Aparat harus lebih dulu memastikan apakah terdapat unsur pidana yang dilanggar dalam peristiwa tersebut.

“Kalau kita melihat ada foto, ada unggahan, apakah ada perbuatan melawan hukumnya?” ucap Budhi.

Ia menambahkan, Polri hadir untuk memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Namun, jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum—baik berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, narkotika, maupun psikotropika—maka penindakan tetap akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BSI Beberkan Alasan Pembagian Dividen Tak Seagresif Bank Himbara Lainnya
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemprov DKI Gelar Lomba Lampion dan Festival Cahaya untuk Semarakkan Imlek Idul Fitri
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Pemprov Babel latih 780 pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Sempat Pensiun pada 2023, I Made Wirawan Kini Kembali Jadi Pemain Aktif Persib
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu, Ini Respons Bupati
• 19 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.