Grid.ID - Anak tengah bunuh sekeluarga di Jakarta Utara. Pelaku ternyata campur teh dengan racun tikus sampai bakar kembang api.
Satu keluarga ditemukan tewas di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1/2026) pukul 07.30 WIB. Tiga orang berinisial SS (50), AF (27), dan AD (14) dinyatakan meninggal dunia, sementara satu korban lainnya berinisial AS selamat.
Berikut kronologi anak tengah bunuh sekeluarga di Jakarta Utara. Pelaku ternyata campur teh dengan racun tikus sampai bakar kembang api.
Abdullah Syauqi Jamaludin tega meracuni ibu serta dua anggota keluarganya dengan menggunakan racun tikus akibat menyimpan rasa dendam terhadap keluarga.
Aksi pembunuhan berencana tersebut dilakukan Syauqi setelah merayakan malam pergantian tahun pada 1 Januari 2026. Sejak Desember 2025, hubungan Syauqi dengan keluarganya disebut tidak berjalan harmonis.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Syauqi memendam kekesalan lantaran kerap dimarahi dan dianggap malas dalam bekerja. Pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, Syauqi membeli satu bungkus racun tikus di kawasan Bahari, Tanjung Priok.
Tak lama berselang, sekitar pukul 09.00 WIB, ia kembali membeli dua bungkus kapur barus di daerah Warakas. Setelah menjalani aktivitas kerja di Gudang Cargo Sunter hingga malam, Syauqi merayakan Tahun Baru dengan mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya dan menginap di lokasi kerja.
Keesokan harinya, 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.21 WIB, Syauqi pulang ke rumah dengan diantar rekannya sambil membawa sisa kembang api. Pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, ibu dan kakaknya menegur Syauqi karena kebiasaan pulang pagi.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, saat para korban sudah terlelap, Syauqi merebus teh sambil mengenakan beberapa lapis masker. Ia memasukkan kapur barus ke dalam panci hingga menimbulkan asap, lalu keluar rumah dan menutup pintu.
Dini hari 2 Januari 2026, Syauqi memastikan kondisi ibu dan kedua saudaranya sudah melemah. Selanjutnya, ia menyiapkan minuman teh yang telah dicampur racun tikus dan menyuapkannya kepada para korban satu per satu hingga meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, Syauqi membakar kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri untuk menciptakan kesan seolah dirinya juga menjadi korban. Namun, tidak lama kemudian, anak kedua korban berinisial MK (24) menemukan ibu dan dua saudaranya telah meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa.
Sementara itu, Syauqi ditemukan dalam keadaan lemas di depan kamar mandi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan warga ke Polsek Tanjung Priok.
Hasil Autopsi
Dokter Forensik RS Polri, dr Nader Aditya Mardika, membeberkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan saat melakukan pemeriksaan terhadap jenazah sang ibu berinisial SS (50) serta dua anaknya, AF (27) dan AD (14).
Ia menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya luka atau tanda kekerasan pada tubuh para korban. Namun, aroma menyengat tercium kuat ketika proses pembedahan dilakukan.
"Dari pemeriksaan luar tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan fisik. Namun, didapatkan bau yang sangat menyengat ketika isi lambung atau lambung dibuka," kata dr Mardika saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Selain bau menyengat tersebut, tim forensik juga mendapati perubahan warna pada dinding lambung korban yang menjadi merah muda, disertai cairan kecokelatan di dalamnya. Berdasarkan temuan tersebut, dokter menyimpulkan bahwa para korban meninggal dunia akibat paparan zat kimia yang tidak lazim masuk ke tubuh manusia dalam jumlah besar.
"Didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh yang melebihi batas toleransi dan korban mati lemas," paparnya.
Temuan medis ini sinkron dengan hasil uji laboratorium toksikologi yang mengonfirmasi keberadaan Zinc Phosphate atau racun tikus di dalam tubuh korban.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada AS.
Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter, dan bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi.
"Didukung hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” ungkap Onkoseno.
Onkoseno menjelaskan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya.
“Pelaku dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” katanya.
Polisi mengungkap temuan terbaru terkait kasus meninggalnya satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka berinisial AS (22) telah mengakui perbuatannya dan menyatakan secara sadar merencanakan pembunuhan terhadap ibu serta dua saudaranya dengan cara diracun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan bahwa pengakuan tersebut disampaikan tersangka saat pemeriksaan dan dituangkan secara resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," ucap Onkoseno dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, dikutip dari Kompas.com.
Onkoseno menjelaskan, tersangka memperoleh racun yang digunakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan membelinya di sebuah warung. Setelah itu, racun tersebut dicampurkan ke dalam panci berisi teh yang sedang direbus di rumah korban.
"Kami sampaikan, pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya, mencampurkan zat tersebut ke dalam panci. Panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya," ucap Seno.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menambahkan bahwa aksi pembunuhan dilakukan melalui dua tahap. Menurutnya, tersangka terlebih dahulu memastikan kondisi korban tidak berdaya sebelum menghabisi nyawa mereka.
"Jadi ada dua proses yang dilakukan oleh pelaku. Yang pertama yaitu membuat korban pingsan dengan racun tertentu, dengan metode tertentu," ungkap Erick dalam sesi yang sama.
"Kemudian proses kedua, setelah dia memastikan bahwa korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut para korban," lanjutnya.
Erick menegaskan bahwa kronologi tersebut merupakan hasil pendalaman penyidik berdasarkan keterangan langsung dari tersangka saat pemeriksaan.
"Jadi di sini bisa kita lihat bahwa memang pelaku sudah merencanakan, dan ini semua hasil dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka, dan tersangka sudah mengakui," kata Erick.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan/atau Pasal 467 KUHP mengenai penganiayaan berat, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun untuk pembunuhan berencana, serta hukuman hingga 15 tahun penjara untuk pasal pembunuhan dan perlindungan anak. (*)
Artikel Asli



