Sidang Putusan Melani Mecimapro Digelar 9 Februari 2026

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Dirut Mecimapro, Fransiska Candra Novitasari alias Melani, yang merupakan terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana konser TWICE menyampaikan duplik atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.

Duplik tersebut pada prinsipnya menegaskan seluruh isi pleidoi Melani yang telah disampaikan sebelumnya. Salah satunya, tim penasihat hukum Melani menegaskan bahwa perkara a quo merupakan peristiwa hukum perdata murni, bukan tindak pidana.

Menurut pihak Melani, hal ini bahkan diakui oleh JPU dalam repliknya dengan merujuk pada Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang asas pacta sunt servanda.

"Hubungan hukum antara PT Melania Citra Permata dan PT Media Inspirasi Bangsa terkait penyelenggaraan konser TWICE didasarkan pada perjanjian kerja sama tertulis yang sah, sehingga setiap sengketa yang timbul seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata," kata kuasa hukum Melani, Adi Bagus Pambudi, saat membacakan duplik.

Menurut Adi, perjanjian tersebut mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu melalui musyawarah. Apabila tidak tercapai, seharusnya bisa diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Oleh karena itu, langkah membawa sengketa ini ke ranah pidana dinilai bertentangan dengan kesepakatan para pihak dan prinsip dasar hukum perdata," tutur Adi.

Tim penasihat hukum menegaskan bahwa konser TWICE sebagaimana diperjanjikan telah terlaksana pada 23 Desember 2023, sehingga hubungan hukum para pihak tetap tunduk pada perjanjian kerja sama tersebut.

Pihak Melani Mecimapro soal Unsur Penggelapan

Terkait unsur penggelapan, pihak Melani menilai dana sebesar Rp 10 miliar yang diterima dari PT Media Inspirasi Bangsa digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan konser.

Dana itu digunakan membayar artis Korea, dan bukan untuk kepentingan pribadi Melani.

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa PT Melania Citra Permata justru mengalami kerugian signifikan, sehingga kegagalan pengembalian dana merupakan risiko bisnis, bukan perbuatan pidana," ucap Adi.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, tim pihak Melani memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

"Atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa perdata," ungkap Adi.

Di akhir sidang duplik, hakim ketua Sri Rejeki mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada 9 Februari 2026.

"Sidang kami tutup dan akan dilanjutkan dengan putusan pada 9 Februari, hari Senin," tutup hakim ketua.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jusuf Kalla: Board of Peace Harus Berujung pada Pengakuan Palestina
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Istana: Perpres kenaikan gaji hakim ad hoc telah diteken Presiden
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Tarik Minat Pengunjung, Deretan Brand Otomotif Ternama Serempak Luncurkan Produk Baru di IIMS 2026
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Prabowo: Terima Kasih MUI, Kau Beri Saya Keberanian Jalankan Tugas Jadi Presiden
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Menag: Pembentukan Ditjen Tanda Keseriusan Pemerintah Berdayakan Pesantren
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.