Dapat iPhone 17 Pro Max, Kapolres Tangsel Langsung Lapor ke KPK

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

TANGSEL, DISWAY.ID-- Kapolres Tangerang Selatan menunjukkan komitmen tegas terhadap integritas dengan melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gratifikasi yang dilaporkan berupa satu unit iPhone 17 Pro Max serta tongkat Kapolres.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan status kepemilikan barang. 

BACA JUGA:10 Promo Makanan dan Minuman Spesial Akhir Pekan, Sambut Valentine Ada Diskon HokBen, Gokana, hingga Chatime

BACA JUGA:XPENG Indonesia Pamerkan AI Canggih dan Visi Mobilitas Masa Depan di IIMS 2026

Hasilnya, iPhone 17 Pro Max ditetapkan sebagai milik negara, sementara tongkat Kapolres dikelola oleh instansi.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 209 Tahun 2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang Penetapan Status Gratifikasi.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan pelaporan gratifikasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus komitmen pribadi dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan kepolisian.

BACA JUGA:Indobuildco Sebut Ada Ketidakadilan Hukum dalam Rencana Eksekusi Hotel Sultan

BACA JUGA:94 Bodypack Korban Longsor Pasirlangu Ditemukan SAR, Pencarian Berlanjut Adaptif di Tahap Pemulihan

"Pelaporan ini adalah wujud komitmen kami dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya gratifikasi, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," katanya kepada disaat.id, Jumat 6 Februari 2026.

Pelaporan gratifikasi diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Dengan melaporkan penerimaan iPhone dan tongkat tersebut, Kapolres Tangsel dinilai telah menjalankan kewajiban hukum sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di internal kepolisian.

BACA JUGA:Promo Superindo Terbaru Hari ini 7 Februari 2026, Sabun Cuci Piring Mama Lemon Cuma Rp9 Ribuan

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
HUT ke-18 Gerindra dan Tantangan Sentralitas Ketokohan Prabowo
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Nia Ramadhani Harmonis dengan Ardi Bakrie, Sebut Isu Cerai Ganggu Anak
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
Bocah 6 Tahun Asal Indonesia Tewas Tertabrak Mobil di Chinatown Singapura
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PAN Ingin Prabowo–Zulhas di Pilpres 2029, Dasco: Kita Anggap Hiburan Buat Rakyat
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Peringati HPSN 2026, Kolaborasi Daur Ulang PET Diperkuat di Ibu Kota Nusantara
• 14 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.