Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterangan saksi yang menyebut eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ikut menerima uang hasil pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU (jaksa penuntut umum), KPK akan melakukan analisis dan konfirmasi juga ya, apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (7/2/2026).
Advertisement
Selain itu, Budi mengatakan, upaya konfirmasi ulang keterangan di persidangan dapat dilakukan KPK dengan memeriksa saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut.
“Tentu itu semuanya terbuka kemungkinan ya karena memang perkaranya masih bergulir, dan tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan,” katanya, dikutip dari Antara.
Pada 6 Februari 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono menyebut, ada aliran uang sebesar Rp 50 juta kepada Ida Fauziyah. Ivon menjelaskan uang tersebut dititipkan kepada dirinya dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, untuk diserahkan ke Ida.
“Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah," ujar Ivon saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495424/original/073309000_1770369689-1001912126.jpg)