Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami peran direksi PT KD, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam kasus dugaan suap eksekusi lahan di Pengadilan Negeri Depok. Pendalaman dinilai penting karena uang suap dibiayai perusahaan.
“Tentunya keluarnya uang di perusahaan itu pasti harus seizin atau sepengetahuan dari top manajernya, gitu ya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Asep mengatakan, uang perusahaan tidak bisa sembarangan dikeluarkan, jika tidak mendapatkan izin dari direksi. Sementara itu, KPK baru menindak legal PT KD dalam kasus ini.
Baca Juga :
KPK Dalami Perjalanan Kasus Sengketa Lahan Warga Vs Anak Usaha Kemenkeu“Tidak mungkin apalagi uang hampir Rp1 miliar ini keluar, nanti tidak dipertanggungjawabkan tanpa sepengetahuan,” ucap Asep.
Gedung KPK. Foto: Antara.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).



