JAKARTA, KOMPAS.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, belum ada regulasi spesifik yang mengatur penggunaan gas whip pink atau Nitrous Oxide (N2O).
Oleh karenanya, polisi belum bisa mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang menyalahgunakan gas tersebut.
"Kan kami sampaikan, kalau aturan regulasi hukum (gas N2O) belum ada, tetapi Polda Metro Jaya tidak menutup ruang untuk kita menyampaikan edukasi," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/2/2026).
Sampai saat ini, kata Budi, polisi hanya bisa memberikan edukasi terkait penggunaan gas whip pink.
"Bukan penertiban, tapi edukasi, agar tidak terjadi penyalahgunaan N2O. Bukan yang tadi disampaikan itu merek (whip pink)," ucap Budi.
Baca juga: Kepala BNN Sebut Gas N2O pada Whip Pink Belum Dikategorikan Narkoba
Budi menekankan bahwa gas N2O sejatinya adalah zat yang dibutuhkan untuk keperluan medis.
Ia memperingatkan bahwa penggunaan gas tersebut tanpa pengawasan ahli medis memiliki risiko fatal bagi penggunanya.
"Makanya kita menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas N2O. N2O ini adalah peruntukan untuk medis," jelas Budi.
"Kalau dipergunakan salah, dampaknya bagi keselamatan jiwa orang yang menggunakan, mengonsumsi," sambungnya.
Adapun terkait tabung diduga whip pink yang sempat terlihat dalam vlog YouTuber sekaligus kekasih mendiang Lula Lahfah, Reza Arap, yang kini telah dihapus, polisi mengaku tak bisa ambil tindakan.
"Soal itu (video Reza Arap), kami tanya, makanya saya kembalikan lagi. Aturan hukumnya sudah ada belum?" kata Budi.
Menurut Budi, polisi tidak bisa memanggil atau menindak seseorang hanya berdasarkan foto atau unggahan video jika perbuatan tersebut belum dikategorikan sebagai pelanggaran hukum oleh undang-undang.
"Begini ya perlu ditegaskan, makanya kami sampaikan. Kalau kita melihat ada foto, ada unggahan, apakah ada perbuatan melawan hukumnya?" ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR Cecar Kepala BNN soal Whip Pink, Soroti Tulisan Halal di Tabung
Jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum, kata Budi, barulah pihaknya mengambil tindakan.
"Termasuk apabila ada perbuatan melawan hukum terhadap itu, sudah diatur regulasi dalam ketentuan, apakah undang-undang kesehatan, apakah dalam itu narkotika, psikotropika, berarti Polri harus melakukan tindakan," ucapnya.
Selama regulasi belum tersedia, tegas Budi, polisi hanya bisa menyampaikan imbauan.
"Tetapi apabila itu belum ada regulasi hukum, dasar hukum, Polri tidak akan melakukan suatu langkah yang estafet, tetapi lebih kepada pendekatan untuk memberikan imbauan, tidak menyalahgunakan penggunaan gas N2O," tutup Budi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




