OTT KPK: Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

KPK menduga uang tersebut sebagai gratifikasi karena tidak sesuai dengan profil Bambang selaku hakim.

OTT KPK: Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar

IDXChannel - Wakil Ketua Pengadilkan Negeri Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga menerima gratifikasi Rp2,5 miliar dari PT DMV. Hal ini diketahui setelah KPK mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dalam pemeriksaan lanjutan OTT, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga:
KPK Tangkap Tujuh Orang dalam OTT di Depok, Termasuk Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri

Dia menambahkan, KPK menduga uang tersebut sebagai gratifikasi karena tidak sesuai dengan profil Bambang selaku hakim.

"Ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan dan menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” katanya.

Baca Juga:
KPK Ungkap OTT Hakim di Depok Terkait Suap Sengketa Lahan

Untuk diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang, mereka yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).

Baca Juga:
KPK Sita Uang Rp850 Juta saat OTT Ketua Pengadilan Negeri Depok

Kemudian Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN selaku pegawai PT KD. 

Setelah pemeriksaan intensif, KPK kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka. 

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," katanya. 

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming Liga Inggris MU vs Tottenham: Setan Merah Mengincar Kemenangan
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
Kepercayaan ke Dolar AS Retak, Investor Global Pilih Angkat Kaki!
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
• 20 jam lalusuara.com
thumb
Gerakan Indonesia ASRI Dimulai dari Kantor
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
CBL dan IBC Targetkan Pabrik Baterai EV Karawang Beroperasi Kuartal III-2026
• 20 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.