KY Tekankan Krisis Integritas Hakim di OTT Ketua PN Depok, Jadi Alarm Dunia Peradilan

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Depok, ERANASIONAL.COM – Komisi Yudisial menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan pengadilan tersebut dinilai mencederai marwah peradilan dan kembali membuka luka lama soal integritas aparat penegak hukum di Indonesia.

Anggota Komisi Yudisial Abhan menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi catatan serius bagi dunia peradilan nasional. Menurutnya, tertangkapnya hakim dalam kasus korupsi di tengah kondisi kesejahteraan yang relatif baik menunjukkan bahwa akar persoalan tidak terletak pada faktor ekonomi, melainkan pada integritas personal dan profesional seorang hakim.

Abhan menyampaikan bahwa negara dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim, baik melalui peningkatan gaji, tunjangan, maupun fasilitas pendukung lainnya. Oleh karena itu, dalih kekurangan kesejahteraan tidak dapat lagi dijadikan pembenaran atas praktik korupsi di lingkungan peradilan.

“Ini menjadi catatan dan persoalan besar. Ternyata bukan karena kesejahteraan yang memicu judicial corruption, tetapi persoalan integritas hakim,” ujar Abhan saat dimintai keterangan, Sabtu, 7 Februari 2026. Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik tajam terhadap mentalitas sebagian aparat peradilan yang masih menyalahgunakan kewenangan.

Ia menilai bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan profesi hakim. Tanpa integritas yang kuat, berbagai upaya reformasi peradilan, peningkatan kesejahteraan, dan pengawasan institusional tidak akan mampu mencegah terjadinya penyimpangan. Karena itu, kasus di Pengadilan Negeri Depok harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh.

Komisi Yudisial, lanjut Abhan, berkomitmen penuh untuk turut menuntaskan perkara ini sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimilikinya. KY menyatakan akan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK, sekaligus menjalankan fungsi penegakan etik terhadap hakim yang terlibat.

Menurut Abhan, penanganan perkara pidana oleh KPK dan penegakan etik oleh KY merupakan dua jalur yang berbeda tetapi saling melengkapi. Proses hukum bertujuan memastikan pertanggungjawaban pidana, sementara proses etik dimaksudkan untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“KY akan berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan saat ini berada dalam tahanan KPK. Kami berharap secepatnya diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan etik,” ujar Abhan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH yang menjadi acuan utama KY.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis malam, 5 Februari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK tidak hanya mengamankan dua pimpinan pengadilan, tetapi juga sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap. Mereka adalah Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, serta dua pegawai perusahaan tersebut berinisial ADN dan GUN.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, KPK menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti. Dari total tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. KPK menilai terdapat dugaan kuat praktik suap terkait pengurusan eksekusi perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Bagi Komisi Yudisial, kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran berat terhadap etika profesi hakim. Abhan menegaskan bahwa pimpinan pengadilan seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas dan independensi, bukan justru terlibat dalam praktik yang merusak kepercayaan publik.

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan sistem rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan hakim secara berkelanjutan. Menurutnya, penguatan integritas harus dimulai sejak proses seleksi, dilanjutkan dengan pendidikan etik yang konsisten, serta penegakan sanksi yang tegas bagi setiap pelanggaran.

Kasus PN Depok dinilai sebagai alarm keras bagi seluruh insan peradilan. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan aset yang sangat mahal dan sulit dipulihkan ketika tercoreng oleh kasus korupsi. Oleh sebab itu, KY berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.

Abhan menegaskan bahwa KY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran etik oleh hakim, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ia berharap proses hukum dan proses etik berjalan beriringan sehingga menghasilkan efek jera serta menjadi pelajaran bagi hakim-hakim lain di seluruh Indonesia.

Di tengah upaya reformasi peradilan yang terus digalakkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa tantangan terbesar bukan hanya soal sistem dan kesejahteraan, melainkan tentang karakter dan integritas individu yang menjalankan kekuasaan kehakiman. KY berharap momentum ini dapat dimanfaatkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gempa laut magnitudo 5,9 guncang Kepulauan Tanimbar Maluku
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
BRI Super League: Hendri Susilo Akui Kemenangan Persib, tapi Wasit Juga Harus Dievaluasi
• 6 jam lalubola.com
thumb
Ini Penampakan Uang Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dunia Games Gandeng SEGA, Gamers Bisa Tukar Poin dengan Merchandise Sonic
• 27 menit lalukumparan.com
thumb
Bencana Sumatera, MUI Bakal Rehabilitasi 500 Rumah Guru Ngaji dan Marbot
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.