Dua Oknum Polisi Pemerkosa Remaja di Jambi Dipecat Tidak Hormat

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita

JAMBI, KOMPAS.TV - Propam Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Nabil dan Bripda Samson terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap remaja berusia 18 tahun.

Majelis KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap keduanya dari dinas kepolisian usai terbukti melakukan tindak pidana asusila.
 
“Sidang Komisi Kode Etik Polri ini sudah dilakukan sejak pukul delapan pagi hingga sepuluh malam. Dengan menghadirkan delapan saksi termasuk korban dan kerabatnya. Dari hasil persidangan, dua anggota Polda Jambi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana asusila  terhadap perempuan berusia 18 tahun. Dan mereka dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dan upacaranya akan segera dilaksanakan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan pers, pada Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: Polisi Jambi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Jadi Tersangka, Sempat Gantung Korban untuk Berbohong

#polisi #asusila #jambi

Video Editor: Aqshal

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • polda jambi
  • dua oknum polisi
  • tindak pidana asusila
  • pemberhentian tidak dengan hormat
  • ptdh
  • dipecat
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Teras Cihampelas Bandung Dibongkar Usai Idulfitri
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Austria Kembali ke Piala Dunia Setelah 28 Tahun
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
3 Ciri Kepribadian Unik Orang yang Menghindari Keramaian
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Santri Ini Berangkat Jam 3 Pagi dari Bekasi Demi Hadiri Munajat di Istiqlal
• 6 jam laludetik.com
thumb
Prediksi BRI Super League Persik Vs Dewa United: Batu Pijakan Macan Putih Meloncat Lebih Tinggi
• 9 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.