JAMBI, KOMPAS.TV - Propam Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bripda Nabil dan Bripda Samson terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap remaja berusia 18 tahun.
Majelis KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap keduanya dari dinas kepolisian usai terbukti melakukan tindak pidana asusila.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri ini sudah dilakukan sejak pukul delapan pagi hingga sepuluh malam. Dengan menghadirkan delapan saksi termasuk korban dan kerabatnya. Dari hasil persidangan, dua anggota Polda Jambi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap perempuan berusia 18 tahun. Dan mereka dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dan upacaranya akan segera dilaksanakan,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan pers, pada Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: Polisi Jambi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Jadi Tersangka, Sempat Gantung Korban untuk Berbohong
#polisi #asusila #jambi
Video Editor: Aqshal
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- polda jambi
- dua oknum polisi
- tindak pidana asusila
- pemberhentian tidak dengan hormat
- ptdh
- dipecat





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494264/original/092980100_1770282458-Persik_Kediri_Vs_Dewa_United_1_.jpg)