JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Jakarta memperkuat aturan penggunaan air tanah pada bangunan gedung. Selain karena bertambahnya cakupan perpipaan Perumda PAM Jaya, penurunan muka tanah karena penggunaan air tanah yang tidak efektif harus kian dikontrol.
Aturan anyar itu adalah Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Ini memperkuat Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
"Kami akan melakukan kontrol di gedung-gedung. Yang pertama, secara ketat akan melihat masih ada yang menggunakan air tanah karena sudah dilarang semuanya," kata Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam keterangannya pada Sabtu (7/2/2026).
Selain sudah dilarang, konsumsi air oleh bangunan gedung akan diukur. Sebab, Perumda PAM Jaya sudah bisa menjangkau 81 persen area Jakarta, termasuk bangunan gedung di area utama.
Hal ini, kata Pramono, bentuk transparansi penggunaan air. Apalagi salah satu problem utama di Jakarta adalah penurunan muka tanah.
"Penurunan muka tanah terjadi karena air tanah dikonsumsi, digunakan secara tidak baik," ujar Pramono.
Politisi PDI Perjuangan itu mengumumkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung usai Forum Jakarta C40 Urban Climate Action Programme (UCAP)–Climate Action Implementation (CAI) di Jakarta Pusat.
Acara tersebut bekerja sama dengan Kedutaan Besar Inggris dan jaringan kota global C40 Cities. Tujuannya untuk mempercepat ketahanan iklim perkotaan.
Menurut Pramono, Jakarta sebagai aglomerasi terpadat di dunia punya tanggung jawab besar untuk mengentaskan berbagai persoalan. Ini terutama terutama berkaitan dengan perubahan iklim dan dampaknya.
Jakarta, lanjut Pramono, beralih dari perencanaan menjadi aksi nyata karena selama ini masalah utamanya adalah bagaimana mengimplementasikan kebijakan di lapangan.
Pemprov Jakarta sebelumnya melarang penggunaan air tanah di sejumlah kawasan berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Zona Bebas Air Tanah. Ketentuannya meliputi bangunan gedung dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan jumlah lantai delapan atau lebih.
Setiap pemilik atau pengelola bangunan dilarang mengambil atau memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering. Dewatering merupakan kegiatan pengontrolan air untuk kepentingan mengeringkan areal penggalian yang akan dimanfaatkan sebagai bangunan bawah tanah atau untuk berbagai kepentingan.
Penurunan muka tanah terjadi karena air tanah dikonsumsi, digunakan secara tidak baik.
Dalam beleid tersebut, pelanggaran bakal dikenai sanksi administratif secara berjenjang. Awalnya teguran tertulis, lalu penghentian sementara kegiatan, dan berlanjut pembekuan dan pencabutan izin.
Sementara kawasan yang menjadi Zona Bebas Air Tanah ialah sudah memiliki sambungan perpipaan dari Perumda PAM Jaya. Dengan demikian penggunaan air tanah sudah tidak direkomendasikan.
Pada tahun 2023 lalu hasil audit sementara Dinas Sumber Daya Air Jakarta dan konsultan menunjukkan 527 bangunan akan dievaluasi karena masuk dalam kategori tersebut. Bangunan tinggi ini tersebar di Jakarta Selatan sebanyak 209 bangunan, Jakarta Utara 141 bangunan, Jakarta Pusat 133 bangunan, dan Jakarta Timur sebanyak 44 bangunan.
Jakarta Barat belum masuk dalam perhitungan karena dinilai masih memerlukan air tanah akibat belum optimalnya pelayanan perpipaan di area tersebut.
Di sisi satunya Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta mencatat jumlah penggunaan air tanah sebanyak 8,15 juta meter kubik pada 2018 dan 6,69 juta meter kubik hingga September 2019 (1 meter kubik sama dengan 1.000 liter).
Jakarta Selatan merupakan wilayah paling banyak menggunakan air tanah, yakni 4,34 juta meter kubik pada 2018 dan 3,76 juta meter kubik pada 2019. Adapun Kecamatan Kebayoran Lama berada pada posisi teratas untuk penggunaan air tanah hingga 1,33 juta meter kubik.
Masifnya penggunaan air tanah di Jakarta Selatan karena kondisi airnya yang baik. Sebaliknya, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu air tanahnya asin sehingga konsumsinya lebih rendah.
Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut, kontrol penggunaan air tanah sangat penting. Penggunaan berlebihan dapat berkontribusi hingga 40 persen terhadap penurunan muka tanah di Jakarta.
Penelitian BKAT menunjukkan pada tahun 2013, kedalaman muka air tanah di utara Jakarta tercatat 40 meter bawah muka laut (mbml). Namun, pada tahun 2022, kedalamannya sudah mencapai 20-35 mbml seiring upaya konservasi.
Dalam laporan Dinas Sumber Daya Air Jakarta lainnya terdapat ratusan titik penurunan muka tanah yang bervariasi hingga 10 cm. Rerata penurunan mencapai 3,9 cm sepanjang tahun setelah pengamatan di 255 titik sepanjang 2023.
Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Alam Jakarta Ciko Tricanescoro menuturkan, laju penurunan tanah yang dilaporkan merupakan hasil pengukuran dengan metode GPS geodetisk berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB.





