Ketua DPP MUI Bidang Penanggulangan Bencana, Nusron Wahid, menyebut perusakan lingkungan sebagai kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas. Dalam sambutannya pada acara pengukuhan pengurus MUI 2025-2030, Nusron mengutip surat Al-Maidah ayat 33 untuk menegaskan beratnya hukuman bagi pelaku perusakan lingkungan.
“Merusak lingkungan merupakan kejahatan luar biasa dan nantinya akan dihukum berat, baik di dunia maupun di akhirat,” kata Nusron di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2).
“Sebagaimana (dalam) Al-Quran, Innama jaza’ulladzina yuharibunallaha wa rasulahu wa yas’awna fil ardhi fasadan ay yuqattalu aw yushallabu aw tuqatta’a aidihim wa arjuluhum min khilafin aw yunfaw minal ardh. Dzalika lahum khizyun fid-dunya wa lahum fil akhirati ‘adzabun ‘adzim,” sambung Nusron.
Nusron lalu menjelaskan hukuman-hukuman yang diberikan terhadap perusak lingkungan berdasarkan ayat yang ia lafalkan.
“Mereka-mereka yang merusak lingkungan itu harusnya dihukum dengan dibunuh, disalib, atau dipotong tangannya dan kakinya atau diasingkan dari bumi kelahirannya. Mereka itu adalah hukuman di dunia dan nanti di akhirat tetap mendapatkan hukuman yang keji. Ini Al-Quran,” ucapnya.
Nusron menyampaikan pernyataan tersebut saat menyinggung berbagai bencana yang menimpa sejumlah daerah di Indonesia, seperti banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menyebut kerusakan lingkungan menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana.
Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar dan merusak lingkungan di Sumatera. Namun, menurut Nusron, pencabutan izin saja tidak cukup.
“Namun kami berharap pencabutan izin saja tidak cukup. Harus ditindaklanjuti dengan penerapan hukum dan tindakan-tindakan yang tegas,” kata Nusron.
Nusron mendorong Prabowo untuk menerapkan hukum secara adil terhadap para perusak lingkungan.
“Karena itu kita dorong dan kita mohon Bapak Presiden untuk seadil-adilnya menerapkan ini,” tutupnya.



