WN China Dalang Pencurian Emas di Kalbar Jadi Tahanan Rumah Meski Terancam Penjara 20 Tahun, Dapat Hak Istimewa?

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Dalang pencurian emas 774 Kg di Ketapang, Kalimantan Barat tak henti-hentinya membuat heboh publik.

Selain terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp1,02 triliun, WN China, Liu Xiaodong dinilai memperoleh hak istimewa jadi tahanan rumah.

BACA JUGA:GAC E8 Resmi Diperkenalkan di IIMS 2026, Standar Baru Kenyamanan MPV Hybrid

BACA JUGA:Kementerian ESDM Genjot Program Waste-to-Energy, Ubah Sampah Jadi Energi Terbarukan

Hal ini lantaran usai sehari dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Liu tak dibantarkan ke Rutan. 

"Iya benar. Jadi ini bentuknya tahanan, kami terima titipan. Garis besarnya itu dulu. Dia datang tanggal 3 Februari, kondisinya baru keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara kena DBD," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Gerry Tri Aryadi melalui sambungan telepon, Jumat, 6 Februari 2026. 

Ia mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Lapas lantas melakukan observasi dan mendapati kondisi kesehatan tersangka melemah sehingga dikembalikan lagi ke pihak yang menahan yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kita kembalikan lagi ke pihak yang menahan, ternyata sudah dilimpahkan ke pengadilan. Jadi pengacaranya melakukan permohonan (untuk dilakukan penangguhan penahanan) ke pengadilan agar menjadi tahanan rumah," kata Gerry.

BACA JUGA: Waduh, Stok Kondom di Seluma Kosong, Peserta KB Aktif Capai 25.598 Orang Terganggu

BACA JUGA:Sekjen DPD RI: Akurasi Data dan Pelayanan Cepat Perkuat Kepercayaan Publik

Saat ditanyakan siapa yang menjamin atau berapa uang jaminan penangguhan penahanan tersebut, Gerry meminta media untuk menanyakan langsung kepada pihak pengadilan yang telah memiliki kewenangan untuk penahanan tersangka.

Liu Xiaodong diketahui terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian listrik dan bahan peledak seperti yang diatur dalam KUHP baru, pasal 447 terkait pencurian dengan pemberatan, di mana ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Tidak hanya itu, tersangka juga dikenakan pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), di mana dia melanggar pasal 306 KUHP yang sebelumnya masuk dalam UU Darurat. Ancaman hukuman yang menanti tersangka bias dikenakan penjara hingga 15 tahun.

Bareskrim Polri kemudian melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka berikut barang buktinya ke pihak Kejaksaan Negeri Ketapang pada Rabu, 3 Februari 2026 terkait tindak pidana kejahatan aktivitas tambang emas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SRM.

Pada saat tiba di Bandara Ketapang, kondisi Liu Xiaodong dalam keadaan segar bugar. Tersangka tiba di Ketapang mendapat pengawalan ketat dari Bareskrim Polri dan didampingi tim kuasa hukum tersangka.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo soroti kemiskinan di tengah kekayaan alam Indonesia
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
• 20 jam lalusuara.com
thumb
PTBA Pasok Energi Andal dan Berkelanjutan dalam Ekosistem Hilirisasi Bauksit
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Peran 10 Tersangka Penjual Anak ke Pedalaman Sumatera: Ibu Kandung hingga Calo
• 23 jam laludetik.com
thumb
Gedung Putih Rencanakan Gelar KTT Board of Peace Bahas Gaza
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.