Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara terkait dengan polemik pemilihan Adies Kadir jadi hakim MK.
Jimly menegaskan bahwa pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK tidak memiliki cacat hukum. Bahkan, menurut Jimly, Adies memiliki kemampuan dalam mengemban tugas sebagai hakim MK.
"Secara pribadi ya saya senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus. Orangnya lebih bermutu lah kira-kira gitu. Nah cuma ke depan enggak boleh begini dibiarkan," ujar Jimly di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Dia menambahkan, letak persoalan terkait keterpilihan Adies sebagai hakim MK terletak pada etika yang dinilai terlalu cepat.
Terlebih, sosok yang digadang-gadang akan menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki massa pensiun yaitu Inosentius Samsul.
"Secara hukum tidak ada masalah, tapi secara etika. Tapi etikanya di DPR sana. Kok orang yang sudah di ini, Inosentius, kok begitu aja diganti? Ini kan masalah etika," tambah Jimly.
Baca Juga
- Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil Jawab Kekhawatiran Konflik Kepentingan
- Bahlil Sebut Anak Adies Kadir Gantikan Ayahnya di DPR Lewat PAW
- Adies Kadir Siap Mundur dari MK Jika Ada Konflik Kepentingan
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar proses pemilihan hakim MK bisa dievaluasi, khususnya untuk calon hakim berasal dari kelompok politisi.
Dia pun menyarankan agar calon hakim dari politisi bisa diberikan massa tunggu enam bulan atau satu tahun untuk mencegah konfliknya kepentingan.
"Saya selalu bilang bahwa harus ada pengaturan ulang supaya independensi dari kekuasaan kehakiman tidak terganggu. Jangan kayak begini caranya," pungkasnya.




