Pelalawan: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan gajah sumatra (Elephas maximus sumatrensis) yang mati dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu, 7 Februari 2026. Kehadiran Kapolda Riau untuk memastikan penanganan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu diusut secara serius, terukur, dan tuntas.
Di lokasi kejadian, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam dan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa gajah sumatera tersebut. Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan.
“Pertama, saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar yang terjadi beberapa hari yang lalu. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” ujar Irjen Herry, di Pelalawan, Sabtu, 7 Februari 2026.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan di lokasi penemuan gajah Sumatra yang mati dibunuh. (Istimewa)
Kapolda mengungkapkan, sejak peristiwa tersebut terjadi hingga Jumat malam, 6 Februari 2026, dirinya menerima banyak pesan, kritik, dan kecaman dari berbagai pihak. Tidak hanya dari masyarakat Riau, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia.
“Saya menerima banyak masukan, kritik, bahkan kecaman. Dan saya memahami kemarahan serta kepedihan publik. Karena peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan,” tegas dia.
Lulusan Akpol 1996 itu menegaskan, Polda Riau sejalan dengan suara publik. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup. Polda Riau berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengusutan Kasus dengan Metode SCI Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau. Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.
Hasil pemeriksaan awal menemukan bangkai gajah dalam posisi duduk, bagian kepala terputus, dan kedua gading hilang. Temuan tersebut menguatkan dugaan kuat adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi. Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru yang mengindikasikan gajah tersebut ditembak sebelum dibantai.
Kapolda Riau menegaskan penyelidikan kasus ini dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan seluruh proses berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelas dia.
Gajah sumatera ditemukan mati dengan kepala terpenggal di kawasan konsesi perusahaan bubur kertas. ANTARA/Ho-Polres Pelalawan
Pendekatan SCI tersebut akan menjadi dasar penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan pidana lain yang relevan. Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peristiwa tersebut.
“Kami mengharapkan partisipasi masyarakat. Sekecil apa pun informasi yang dimiliki, sangat berarti untuk mengungkap pelaku. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku, baik individu maupun jaringan, harus kita cari dan kita tuntut dengan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Dalam rombongan Kapolda Riau turut hadir Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua, Komandan Satuan Brimob Polda Riau Kombes Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.


