164 TKA Tanpa RPTKA Terjaring, Kemnaker Jatuhkan Denda Rp2,17 Miliar ke PT BAP

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebagai bentuk penindakan dari penemuan aktivitas 164 tenaga kerja asing (TKA) tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di area kerja PT BAP, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi memberikan sanksi administratif berupa pemberian denda kepada PT BAP.

Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan bahwa keputusan ini sendiri merupakan bentuk dari penegakan rasa adil di pasar kerja.

BACA JUGA:WN China Dalang Pencurian Emas di Kalbar Jadi Tahanan Rumah Meski Terancam Penjara 20 Tahun, Dapat Hak Istimewa?

BACA JUGA:Link Live Streaming Final AFC Futsal Asian Cup 2026 Timnas Indonesia vs Iran Malam ini, Kick Off Pukul 19.00 WIB

"Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi," tegas Ismail kepada Disway dan media lainnya secara daring, pada Jumat (06/02).

Lebih lanjut, Ismail juga turut menambahkan bahwa Kemnaker sendiri juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. 

Dalam hal ini, total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 2,17 miliar untuk 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja yang bervariasi antara 1 hingga 5 bulan.

BACA JUGA:Kejutan di Pengujung Bursa Transfer, Persija Jakarta Rekrut Cyrus Margono

BACA JUGA:GAC E8 Resmi Diperkenalkan di IIMS 2026, Standar Baru Kenyamanan MPV Hybrid

"Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera agar praktik serupa tidak berulang," pungkas Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldy Umar menjelaskan bahwa penertiban ini sendiri juga akan berdampak langsung bagi publik.

Pasalnya, jika aturan dipatuhi, peluang kerja tenaga kerja lokal lebih terlindungi, perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh praktik yang melanggar, dan kepastian hukum menjadi lebih kuat.

"Kemnaker, akan terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan," tegas Rinaldy.

Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. 

BACA JUGA:7 Daftar Mudik Gratis 2026 Resmi Dibuka, Cek Link Akses dan Jadwal Keberangkatannya

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Tasyakuran Hamil 7 Bulan, Nama Anak Inisial S
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Bursa Transfer Persija: Ryo Matsumura Dipinjamkan agar Dapat Menit Bermain
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Thomas Frank bela Cristian Romero
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Buat Iran Kewalahan Meski Belum Berhasil Juara
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Bursa Kripto Korsel Salah Transfer, Tak Sengaja Bagikan Bitcoin USD 44 Miliar
• 6 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.