Gaji dan Tunjangan Sudah Dinaikkan, Istana Sentil Hakim PN Depok yang Kena OTT

eranasional.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Istana Kepresidenan menyampaikan keprihatinan atas tertangkapnya hakim Pengadilan Negeri Depok dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah menilai kasus tersebut menjadi ironi, mengingat negara telah mengambil langkah konkret dengan menaikkan gaji dan tunjangan hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan independensi lembaga peradilan.

Keprihatinan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Prasetyo menanggapi masih adanya aparat peradilan yang terseret kasus dugaan korupsi, meski kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim telah diberlakukan.

“Bahwa masih ada yang terjadi tentu kita prihatin. Tapi ya terus-menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri. Kalau bicara korupsi, ya bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong, dan sebagainya,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, persoalan korupsi tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu kebijakan tunggal.

Pemerintah, kata Prasetyo, menyadari bahwa peningkatan gaji dan tunjangan bukan jaminan mutlak untuk menghapus praktik korupsi secara menyeluruh. Namun kebijakan tersebut tetap ditempuh sebagai salah satu instrumen penting dalam membangun sistem peradilan yang lebih bersih dan profesional.

“Sebagai sebuah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kita berharap dengan diberikan kesejahteraan itu, para hakim tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa kebijakan kesejahteraan dimaksudkan untuk mengurangi potensi konflik kepentingan dan tekanan ekonomi yang kerap dijadikan pembenaran oleh pelaku korupsi.

Kasus OTT di Pengadilan Negeri Depok dinilai menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Selain peningkatan kesejahteraan, pemerintah menilai penguatan integritas pribadi, budaya organisasi, serta pengawasan internal dan eksternal tetap menjadi faktor kunci.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur kenaikan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi di sektor peradilan yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur penegak hukum.

Kabar mengenai kenaikan tunjangan ini sempat beredar di lingkungan internal pengadilan melalui dokumen berjudul “Referensi Tunjangan PNS”.

Keberadaan dan keabsahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 tersebut telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto.

Ia menjelaskan bahwa dalam setiap peraturan pemerintah, biasanya dicantumkan secara jelas waktu mulai berlakunya ketentuan tersebut.

“Biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya, ya dapat dimintakan kekurangan atau selisih yang belum dibayarkan,” ujar Suharto seperti dikutip dari Kompas.id.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan mengikuti prosedur administrasi yang telah berjalan selama ini.

Suharto menjelaskan bahwa gaji bulan Januari umumnya diajukan pada awal Desember, sedangkan gaji Februari diajukan pada awal Januari. Dengan demikian, ada kemungkinan penyesuaian gaji dan tunjangan sesuai aturan baru mulai dapat dirasakan pada periode berikutnya.

“Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru,” ujarnya.

Meski demikian, kebijakan kenaikan tunjangan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh unsur peradilan. Para hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, hak asasi manusia, dan bidang lainnya, disebut belum menikmati kenaikan tunjangan sebagaimana hakim karier.

Kondisi ini juga menjadi catatan tersendiri dalam upaya pembenahan sistem peradilan secara menyeluruh.

Di tengah kebijakan peningkatan kesejahteraan itu, terungkapnya kasus dugaan korupsi di PN Depok menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas langkah pemerintah. Istana menilai bahwa kasus tersebut harus dilihat sebagai momentum evaluasi, bukan alasan untuk menghentikan kebijakan peningkatan kesejahteraan aparat peradilan.

Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga penegak hukum, lembaga pengawas, dan institusi peradilan dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Menurut Istana, upaya memberantas korupsi di lingkungan peradilan tidak bisa hanya bertumpu pada satu pendekatan. Selain kesejahteraan, dibutuhkan keteladanan pimpinan, sistem pengawasan yang efektif, penegakan etik yang tegas, serta budaya organisasi yang menolak praktik transaksional.

Kasus OTT hakim PN Depok pun kembali menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah komitmen pemerintah melakukan reformasi peradilan. Istana berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat peradilan agar menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Dengan kombinasi kebijakan kesejahteraan, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, pemerintah berharap praktik korupsi di sektor peradilan dapat ditekan secara signifikan. Namun, sebagaimana disampaikan Istana, perubahan budaya dan integritas tetap menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan waktu dan komitmen bersama.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gempa laut magnitudo 5,9 guncang Kepulauan Tanimbar Maluku
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Sempat Kabur, Bos PT Blueray Serahkan Diri ke KPK
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Buruan Merapat! Harga Buah-Sayuran Ramai-Ramai Diskon di Transmart
• 37 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 7 Januari 2026: Scorpio Ketiban Rezeki, Virgo Diminta Sabar
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Polisi Ungkap Peredaran 32 Ribu Butir Obat Keras di Serpong, Tangsel
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.