Jakarta, tvOnenews.com - Usai ditetapkan tersangka Bahar bin Smith bakal diperiksa polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang, Rida pada 11 Februari 2026.
Bahkan, Polres Metro Tangerang Kota memastikan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada tersangka Bahar bin Smith.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, proses hukum perkara tersebut terus berjalan dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
"Proses sudah berjalan dan saat ini berada pada tahap penyidikan. Tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan. Kemarin kami juga menetapkan status tersangka atas nama HBS," beber Kapolres Metro Tangerang Kota saat menerima massa aksi Banser di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (7/2/2026).
Lanjutnya menjelaskan, Bahar bin Smith sebelumnya telah dipanggil untuk pemeriksaan pertama pada Rabu, 4 Februari 2026, tetapi tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.
"Kami telah menerbitkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Februari 2026 pukul 10.00 WIB," bebernya.
Kemudian, ia menegaskan Polri berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional dan transparan.
Karena menurutnya, penanganan perkara ini juga berada dalam pengawasan internal maupun eksternal. Termasuk telah menjadi atensi dan isu nasional.
"Kami pastikan Polri hadir secara profesional dan transparan. Penyidikan ini diawasi oleh pengawas internal dan eksternal," katanya.
Selain itu, ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif serta tidak mudah terprovokasi.
"Saya selaku Kapolres Metro Tangerang Kota bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai tuntas dan seadil-adilnya," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ramai-ramai anggota Banser mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menuntut aparat kepolisian menuntaskan kasus dugaan persekusi yang melibatkan Bahar bin Smith. Dalam aksi tersebut, massa menyerukan agar polisi segera menangkap tersangka. (aag)


