Gajah Mati Tanpa Gading dan Kepala, Gakkum Kehutanan Panggil Direksi PT RAPP

kompas.id
19 jam lalu
Cover Berita

PADANG, KOMPAS — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atau Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper untuk dimintai keterangan terkait kematian gajah sumatera dalam areal konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Langkah ini sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam melindungi hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto, Sabtu (7/2/2026), mengatakan, pemanggilan itu seiring dengan proses penyelidikan atas kematian seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Kawasan ini merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara. 

“Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan high conservation value (HCV) dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dwi, dalam siaran pers, Sabtu. 

Baca JugaGajah Mati Dibunuh di Pelalawan, Riau, Kepala dan Gadingnya Hilang

Menurut Dwi, permintaan keterangan terhadap direksi PT RAPP dilakukan karena kejadian berada di dalam wilayah konsensi perusahaan. Tujuan pemeriksaan untuk memperoleh gambaran utuh tentang pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dwi menjelaskan, kematian gajah itu pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada 2 Februari 2026. Dari keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan mati dalam kondisi pembusukan lanjut.

BBKSDA Riau pun turun ke lapangan melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian gajah itu secara medis dan ilmiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan, gajah itu diperkirakan berusia lebih dari 40 tahun dan mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.

Selanjutnya, dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Baca JugaLembaga Adat Melayu Riau Kecam Perburuan Gajah Sumatera di Pelalawan

Menurut Dwi, Dijten Gakkum Kehutanan tengah menelusuri pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut seiring dengan penyelidikan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau. Sejalan dengan itu, pihaknya juga mendalami aspek kepatuhan korporasi, yang mencakup efektivitas pengamanan kawasan, pengelolaan HCV, dan keberadaan serta fungsi koridor satwa di dalam areal perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, gajah jantan yang ditemukan mati tersebut berada dalam areal hutan konsensi PT RAPP Distrik Ukui. “Bangkai gajahnya sudah membusuk. Kepalanya hilang, termasuk gading. Sampai sekarang kepalanya belum ditemukan,” kata Supartono, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Sabtu.

Pada bagian belakang tengkorak, ditemukan serpihan tembaga yang dari hasil pemeriksaan labfor (laboratorium forensik) merupakan pecahan amunisi peluru. Ia menyebut kasus ini terindikasi kuat sebagai tindakan perburuan satwa liar dilindungi. BBKSDA Riau dan Polda Riau tengah menyelidiki untuk mengungkap kasus perburuan gajah yang termasuk kelompok gajah dari kantong Tesso Tenggara ini.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, terdapat indikasi kuat bahwa kematian gajah itu tidak alami dan mengarah pada dugaan kejahatan terhadap satwa dilindungi. Pihaknya mengharapkan dukungan masyarakat agar melapor jika menemukan atau mengetahui orang-orang yang terlibat dalam kejadian ini.

“Kepala Polda Riau dan seluruh jajaran mengimbau masyarakat setempat yang mengetahui agar segera melapor ke pihak BBKSDA, Polsek, ataupun call center 110. Kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Pandra.

Perburuan terhadap satwa liar dilindungi melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sanksi pidananya diatur dalam Pasal 40 ayat (1).

“Hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun,” kata Pandra.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pria di Lampung Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik dan Dilakban
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Calculus Investment Tender Offer Saham Buana Artha (STAR), Patok Harga Rp88 per Saham
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Jadi Jimat Cristian Chivu saat Krisis Bek, Inter Milan Ogah Lepas Carlos Augusto ke Liga Inggris di Bursa Transfer Nanti
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Telah Berganti Pemilik Sejak 2025, Sanurhasta (MINA) Bantah Tuduhan Soal Insider Trading
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Motif Ibu yang Jual Anak Kandung ke Suku Anak Dalam: Enggak Punya Uang
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.