Bangka, tvOnenews.com - Polda Babel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bongkar praktik oplosan gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram di sebuah Gudang, Kabupaten Bangka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Babel.
Hal ini dilakukan usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengoplosan gas LPG yang diduga menjadi penyebab kelangkaan gas subsidi di daerah tersebut.
"Ditreskrimsus berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi, praktik ini dilakukan tersangka di Kelurahan Sinarbaru, Sungailiat, Kabupaten Bangka," Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Sabtu (7/2/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Fa alias Ijal (45) selaku pemilik gudang dan S alias Man (44) sebagai pekerja.
Dari hasil pemeriksaan, terang dia, Fa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Babel, sedangkan S berstatus saksi karena mengaku hanya bertugas mengangkut tabung gas.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 164 tabung gas elpiji berbagai ukuran, terdiri atas tabung tiga kilogram dan 12 kilogram, berikut peralatan yang digunakan untuk aktivitas pengoplosan.
"Pada praktiknya, tersangka mengoplos gas subsidi ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jelas Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, praktik ilegal tersebut telah dilakukan selama sekitar tujuh bulan.
Gas hasil oplosan kemudian dijual ke sejumlah toko di wilayah Kabupaten Bangka dengan harga sekitar Rp180 ribu/tabung 12 kilogram.
Selain tabung gas dan peralatan, polisi juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan untuk mendistribusikan gas oplosan tersebut.
Masih lanjutnya menjelaskan, bahwa seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Babel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas subsidi. Kapolda memerintahkan agar setiap keluhan masyarakat, khususnya terkait kelangkaan gas elpiji subsidi untuk segera ditindaklanjuti secara tegas," pungkasnya. (ant/aag)




