Negara Pulihkan Rp28,6 Triliun Dana Hasil Korupsi, Kejagung Terbesar

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi. (Foto: Ist)

IDXChannel - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi. Capaian tersebut berasal dari penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung.

Dari total pemulihan kerugian negara tersebut, KPK berkontribusi Rp1,53 triliun, Polri Rp2,37 triliun, dan Kejaksaan Agung sebesar Rp24,7 triliun.

Baca Juga:
KPK Bidik Praktik Korupsi di Sektor Pajak Usai OTT KPP Madya Banjarmasin

Sejumlah perkara besar turut menyita perhatian publik. Di antaranya dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp285 triliun. Selain itu, kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang berpotensi merugikan negara Rp1,6 triliun, korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk utau Sritex (SRIL) senilai Rp1,3 triliun, serta kasus PT Taspen (Persero) dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah, Kurnia Ramadhana, menyebut capaian tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam penegakan hukum. Menurut Kurnia, sinergi antara lembaga penegak hukum dan didukung kebijakan pemerintah menjadi faktor penting dalam keberhasilan suatu negara pada upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga:
Serikat Pekerja BUMN Dukung Presiden Prabowo Usut Tuntas Korupsi di BUMN

“Langkah pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat pembenahan sistem dan kebijakan yang menutup celah korupsi,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Berdasarkan Undang-Undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan Agung, dan Undang-Undang KPK, Presiden berperan sebagai atasan administratif bagi aparat penegak hukum.  Posisi tersebut dinilai memperkuat koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.

Dalam dokumen Asta Cita, agenda pemberantasan korupsi tercantum pada poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan penindakan korupsi. 

"Langkah ini sebagai bagian dari strategi memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan publik," kata Kurnia.

Upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berorientasi pada optimalisasi keuangan negara dilakukan Pemerintahan Presiden Prabowo dengan didukung sejumlah kebijakan, antara lain penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.

Selain itu, Presiden juga secara tegas dan aktif mendorong pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mempercepat pemulihan kerugian akibat tindak pidana ekonomi, salah satunya kejahatan korupsi.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menutup ruang penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PPP Dukung Langkah Prabowo Bela Palestina Lewat BoP, Disebut Berjuang dari Dalam
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Link Live Streaming Manchester United vs Tottenham Hotspur Malam Ini Pukul 19.30 WIB
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Bukan Sekadar Pelindung, Salah Pilih PPF Malah Bikin Cat Mobil Rusak
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Bedah Kekuatan Iran, Lawan Timnas Futsal Indonesia di Final Piala Asia 2026: Skuad Kelas Dunia!
• 19 jam lalubola.com
thumb
Daftar Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Terjaring OTT KPK di Era Purbaya
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.