OJK Sanksi Emiten REAL dan PIPA Terkait Pelanggaran di Pasar Modal

kumparan.com
12 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

Penetapan sanksi dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan regulator sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal di Tanah Air.

Sanksi Terhadap Repower Asia Indonesia

OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi material yang dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk menggunakan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO). Perusahaan dikenai denda Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 yang nilainya melebihi 20 persen dari ekuitas perseroan tanpa melalui prosedur transaksi material sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.

Selain itu, Direktur Utama perseroan pada periode 2024, Aulia Firdaus, dikenai denda Rp 240 juta karena dinilai tak menjalankan tugas pengurusan perusahaan secara hati-hati, sehingga menyebabkan pelanggaran ketentuan tersebut.

Dalam aspek IPO yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak lain yaitu PT UOB Kay Hian Sekuritas didenda Rp 250 juta, dikenai pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta diperintahkan memperbarui formulir pembukaan rekening efek terkait penerapan program anti pencucian uang.

Sanksi diberikan karena perusahaan dinilai tak memenuhi prosedur uji tuntas nasabah serta menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan saham.

Direktur perusahaan sekuritas pada periode 2018-2020, Yacinta Fabiana Tjang, turut dikenai denda Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai denda Rp 125 juta karena dinilai menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO.

Sanksi Terhadap Multi Makmur Lemindo

OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk terkait penyajian laporan keuangan tahunan 2023. Perusahaan didenda Rp 1,85 miliar karena mengakui aset yang bersumber dari penggunaan dana IPO tanpa dukungan bukti transaksi memadai, yang melanggar ketentuan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten.

Empat anggota direksi perseroan pada periode 2023 bernama Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 3,36 miliar atas tanggung jawab terhadap kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut.

Junaedi selaku direktur utama juga mendapat sanksi tambahan berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.

Selain itu, auditor yang memeriksa laporan keuangan perusahaan, Agung Dwi Pramono, dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun karena dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan pengenaan sanksi ini sebagai langkah tegas regulator dalam menindak pelanggaran, serta memberikan efek jera bagi pelaku di sektor pasar modal.

"Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas," ujar Ismail, dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (8/2).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pertamina dan SGN Bangun Pabrik Bioetanol di Banyuwangi, Target Kurangi Impor BBM dan Emisi Karbon
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Survei Indikator: Kepercayaan TNI Tertinggi tapi Turun Gegara Peran Makin Luas
• 3 jam laludetik.com
thumb
Pacitan Diguncang Gempa Megathrust M 6,4, Kerusakan Meluas hingga Bantul
• 22 jam lalurealita.co
thumb
Kevin Diks bermain penuh saat Monchengladbach imbangi Leverkusen
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Presiden Prabowo Tiba di Jawa Timur untuk Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.