Tidak semua anak tumbuh dalam kondisi yang memungkinkan mereka belajar di sekolah konvensional karena ada yang tinggal di wilayah geografis sulit dijangkau, memiliki kondisi kesehatan tertentu, atau memiliki bakat khusus yang memerlukan pola belajar berbeda yang lebih fleksibel. Di sinilah homeschoolinghadir menjadi solusi pendidikan yang lebih fleksibel, personal, dan manusiawi.
Homeschooling merupakan bagian dari pendidikan informal, di mana orang tua memegang tanggung jawab utama dalam proses pendidikan anak. Pembelajaran dapat dilakukan di rumah atau di tempat lain yang kondusif, dengan tujuan mengembangkan potensi anak secara optimal sesuai minat, bakat, dan gaya belajar yang sesuai dengan kekhasannya. Di Indonesia, homeschooling merupakan jalur pendidikan yang diakui dan legal secara hukum dan perundangan dan diakui secara sah sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.
Pengakuan ini ditegaskan dalam Peraturan Mendikbud Nomor 129 Tahun 2014 yang menempatkan homeschooling sebagai layanan pendidikan dasar dan menengah bagi murid yang orang tuanya memilih menyelenggarakan pendidikan secara mandiri. Dengan demikian, homeschooling bukan sekadar pilihan alternatif, melainkan bagian dari upaya negara mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan bermutu bagi seluruh warga negara.
Sekalipun telah diakui secara hukum, praktik homeschooling di lapangan belum sepenuhnya tertata secara mapan sebagaimana sekolah konvensional. Salah satu tantangan paling serius muncul pada aspek legalitas, pendataan, akreditasi, dan pengakuan hasil belajar. Tidak sedikit penyelenggara homeschooling belum sepenuhnya memahami mekanisme operasional yang sah sehingga status administratif mereka tidak jelas.
Hal ini berdampak langsung pada peserta didik karena tanpa pendaftaran resmi, peserta didik tersebut tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini berakibat pada terabaikannya hak peserta didik, mulai dari kesulitan memperoleh rapor hingga tidak mendapatkan ijazah nasional. Tentunya, dalam jangka panjang, kondisi ini menghambat kelanjutan pendidikan maupun mobilitas peserta didik ke jenjang yang lebih tinggi.
Seiring dengan pengetahuan yang lebih baik, minat masyarakat terhadap homeschooling terus meningkat. Orang tua semakin sadar bahwa setiap anak unik dan tidak selalu cocok dengan pola pendidikan seragam. Faktor pendorongnya beragam: keterbatasan geografis, kondisi kesehatan, kesibukan orang tua, hingga kebutuhan pengembangan bakat khusus di bidang olahraga, seni, atau sains bahkan ada yang secara khusus menyiapkan pendidikan tinggi ke luar negeri.
Merespons tren tersebut, secara umum arah kebijakan nasional juga semakin mendukung sehingga dalam Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN 2025–2029), pemerintah menegaskan pentingnya transformasi layanan pendidikan yang fleksibel dan berbasis komunitas maupun rumah. homeschooling dipandang sebagai strategi penting dalam percepatan Wajib Belajar 13 Tahun sekaligus solusi efektif untuk mencegah Anak Tidak Sekolah (ATS).
Sekalipun perkembangannya semakin pesan, masih ada tantangan yang muncul karena di satu sisi, homeschooling menekankan kemandirian keluarga namun di sisi lain, sistem pendidikan nasional menuntut pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Oleh sebab itu, perlu dijembatani agar fleksibilitas tidak mengorbankan mutu dan akuntabilitas.
Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, pemerintah menetapkan program penyelenggaraan homeschooling erafiliasi dengan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 51 Tahun 2025. Melalui afiliasi ini, murid homeschooling tetap belajar mandiri namun bernaung di bawah Satuan Pendidikan Nonformal, yaitu SKB atau PKBM. Dengan mekanisme ini, negara hadir bukan untuk mengintervensi cara belajar, melainkan memvalidasi proses dan hasil belajar secara akademik.
Dalam penyelenggaraannya, orang tua tetap menjadi aktor utama sehingga mereka perlu memiliki komitmen, kemampuan pendanaan, serta rencana pembelajaran yang jelas dan didaftarkan ke Dinas Pendidikan. Orang tua juga berperan sebagai pendidik utama, namun dapat bekerja sama dengan tenaga profesional atau pendidik dari SKB/PKBM jika diperlukan.
Di samping itu, kurikulum homeschooling tetap mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan nasional, dengan muatan wajib Pendidikan Agama, Pancasila, dan Bahasa Indonesia. Di luar itu, kurikulum dapat diperkaya secara adaptif sesuai kebutuhan anak. Proses belajar pun menekankan pembelajaran kontekstual, seperti belajar dari alam, museum, pasar, atau lingkungan sekitar secara bermakna dan menggembirakan.
Melalui mekanisme afiliasi ini, sejumlah capaian penting dapat dirasakan langsung. Misalnya murid homeschooling memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan tercatat resmi dalam Dapodik. Di samping itu, mereka berhak mendapatkan rapor setiap semester serta ijazah nasional setelah menyelesaikan jenjang pendidikan.
Untuk menjamin mutu pembelajaran, sekolah rumah model ini diperkuat melalui afiliasi dengan SKB atau PKBM yang telah memiliki NPSN dan terakreditasi minimal predikat 'Baik'. Persyaratan ini bukan sekadar urusan administratif namun juga upaya memastikan proses penilaian berjalan objektif dan akuntabel. Di sisi lain, orang tua tidak berjalan sendirian, mereka mendapat pendampingan teknis untuk menyusun rencana pembelajaran hingga evaluasi. Menariknya, hasil belajar homeschooling tidak melulu dipatok pada angka-angka ujian, melainkan pada portofolio karya berupa sebuah rekaman otentik yang menjadi kekuatan utama sekaligus jati diri dari sekolah rumah itu sendiri.
Untuk menjamin ekosistem ini tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejumlah langkah perbaikan terus diupayakan. Pertama, prosedur pendaftaran distandardisasi dengan batas waktu maksimal 14 hari kerja untuk penerbitan surat tanda daftar. Kedua, sistem pelaporan disusun lebih terstruktur melalui laporan berkala dan portofolio belajar.
Pemerintah pusat berperan menyusun norma dan standar, sementara pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan. Aturan mobilitas murid juga diperjelas, sehingga perpindahan dari homeschooling ke sekolah formal atau program kesetaraan dapat dilakukan secara adil dan terukur. Jika terjadi penyimpangan, Dinas Pendidikan memiliki kewenangan memberikan sanksi hingga pencabutan tanda daftar.
Dengan kebijakan afiliasi ini, homeschooling diharapkan tidak lagi dipandang sebagai pendidikan “pinggiran”, melainkan bagian integral dari pendidikan nasional yang fleksibel, bermutu, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan anak Indonesia.



