KUHAP Baru Unjuk Gigi, Korporasi Tak Bisa Lari

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional.

Dengan adanya KUHAP baru, maka korporasi kini secara tegas dapat ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terdakwa apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha.

Baca Juga :
Dunia Usaha Erat Kaitannya dengan Kepastian Hukum
Pemerintah Pastikan KUHAP Lindungi Hak Masyarakat dari Kesewenang-wenangan Aparat

Partner Dentons HPRP, Timothy Joseph Inkiriwang, mengulas implikasi KUHAP baru bagi korporasi. Ia menjelaskan bahwa sebelum KUHAP 2026, pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar dalam berbagai undang-undang pidana khusus.

Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk apabila melakukan pembiaran atau dianggap melindungi tindak pidana, hingga menjangkau pengurus, pihak pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat (beneficial owner/BO).

Sebagai informasi, beneficial owner adalah individu yang mengendalikan semua keputusan korporasi dari balik layar. Karena sepak terjangnya tidak terlihat maka BO kerap dijuluki 'hantu' dalam ekosistem dunia usaha.

"Pentingnya penguatan kebijakan kepatuhan, pengendalian internal, penerapan restorative justice, serta perlindungan bagi pengurus melalui pengambilan keputusan kolektif yang terdokumentasi dan sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG)," kata dia, dalam diskusi 'Law and Regulations Outlook 2026' bertema KUHAP Baru 2026: Babak Baru Penegakan Hukum Pidana dan Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha.

Pembaruan KUHAP tersebut menandai pergeseran paradigma dari pendekatan punitif menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Sistem pemidanaan kini tidak lagi bersifat single track.

Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan, termasuk dalam perkara korporasi. Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Kejaksaan Agung, Neneng Rahmadini, memaparkan implementasi KUHAP baru dari perspektif aparat penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam KUHAP baru merupakan pembaruan hukum acara pidana yang diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta konvensi internasional seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC.

“KUHAP baru sebagai ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan berkeadilan, sertta memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Neneng.

Baca Juga :
KUHP-KUHAP Baru: Kini Setiap Perkara Tak Harus Berujung Penjara
Polda Banten Mulai Terapkan KUHAP Baru, Tak Pajang Tersangka saat Rilis Kasus
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka, Tapi...

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ressa Rizky Ogah Tinggal Bareng Denada Meski Diakui Sebagai Anak Kandung, Kenapa?
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Siswa SMK Korban Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih Alami Luka di Mata
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Tegaskan Persatuan Ulama–Umara Kunci Perdamaian dan Kebangkitan Indonesia
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Tiga Pengikut Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan, GP Ansor Ungkapkan Kecurigaan ke Polres Metro Tangerang: Ada Apa di Sana?
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
171 Ribu Warga Turun ke Jalan, Pramono-JK Kompak Bersih-bersih Jakarta
• 1 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.