Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, terkait dugaan suap. Salah satu yang ditetapkan tersangka ialah Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta.
Wayan ditangkap di rumah dinasnya pada Kamis (5/2) sekitar pukul 20.19 WIB. Wayan beserta tersangka lainnya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
kumparan mendatangi rumah dinas tersebut pada Minggu (8/2). Bangunan yang berada di Jalan Taman Anyelir 2, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, itu terlihat sepi.
Gerbang depannya yang berwarna hitam tertutup rapat. Pintu masuk tersebut dikunci dengan gembok besar.
Terdapat dua bangun rumah di area tersebut. Satu merupakan rumah dinas Ketua PN Depok, dan lainnya ialah rumah dinas Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Menurut warga Wayan memang tinggal di sana.
"Kalo Pak Wayan iya tinggal di situ sama ajudannya, tapi Pak Bambang jarang, sesekali aja saya melihatnya," ujarnya.
"Ya, Bapak juga suka menyapa warga sekitar," tutupnya.
Kasus Suap Hakim di DepokWayan dan Bambang dijerat tersangka oleh KPK. Selain keduanya KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni:
Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok;
Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD); dan
Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.
Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.
Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.




