Musisi Fariz RM segera menyelesaikan masa hukumannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Usai divonis 10 bulan penjara, Fariz akan menghirup udara bebas pada pertengahan Februari 2026.
"Fariz RM itu bebas kemungkinan tanggal (antara) 17, 18, 19, di antara tanggal itulah. Februari," kata kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, di kawasan Depok, Jawa Barat, belum lama ini.
Deolipa mengatakan Fariz RM berada dalam kondisi sehat. Fariz pun merasa lebih tenang saat meringkuk di balik jeruji besi.
"Kondisinya sehat, hidupnya tenang, enggak banyak persoalan. Jadi di penjara juga dia merasa lebih tenang," tutur Deolipa.
Fariz RM Siap Kembali Berkarya di Dunia Musik Usai Bebas dari PenjaraMenurut Deolipa, Fariz memilih fokus untuk menata hidupnya setelah bebas nanti. Fariz akan kembali berkarya di dunia musik.
"Ya namanya dia musisi sama komposer, ya itulah lagi pekerjaannya. Dia melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya musik," ucap Deolipa.
Fariz divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2025.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa, sehingga putusan 10 bulan penjara ditingkat pertama tetap berlaku.



