Bisnis.com, JAKARTA — Setiap pekerja berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, termasuk Hari Raya Idulfitri. Simak besaran dan cara menghitung THR Lebaran 2026 untuk pekerja lama dan baru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016) tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Adapun, THR tersebut diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (4).
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah melalui sidang isbat. Adapun, sidang isbat dijadwalkan pada 17 Februari 2026. Namun, jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026.
Namun, jika pengusaha terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh maka akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Baca Juga
- Jika Pakai Skema THR, Driver Ojol Bisa Dapat hingga Rp5,7 Juta per Orang
- Driver Ojol Tak Tergiur Tawaran BHR Gojek-Grab Cs, Tetap Tagih THR
- Lengkap! Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR yang Diterima PNS 2026
Adapun, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
Sebaliknya, pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh akan dijatuhi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, cara menghitung besaran THR ditetapkan sesuai dengan masa kerja.
Berikut Cara Menghitung THR 2026: 1. Masa Kerja 12 Bulan atau LebihDalam Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa besaran THR ditetapkan untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka diberikan sebesar 1 bulan upah.
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sebagai contoh, Mawar telah bekerja selama 2 tahun dan menerima upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta Rp5.729.876. Karena masa kerja Mawar sudah 12 bulan atau lebih, maka THR diberikan sebesar 1 bulan upah, yakni Rp5.729.876.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 BulanUntuk pekerja buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan sesuai masa kerja dengan rumus: (masa kerja/12) × 1 bulan upah.
Jika mengacu pada UMP Jakarta Rp5.729.876 dan Mawar baru memiliki masa kerja 6 bulan, maka perhitungan THR yang diterima Mawar adalah (6/12) × Rp5.729.876 atau Rp2.864.938.
3. Pekerja/Buruh Harian LepasDi sisi lain, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah 1 bulan dihitung sebagai berikut.
Pertama, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
Kedua, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.



