JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Yudisial (KY) mengaitkan kesejahteraan hakim dengan kasus Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Komisi Yudisial (KY) menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim tidak serta-merta menjadi jaminan tegaknya integritas penegak hukum.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyampaikan keprihatinannya atas praktik korupsi yang diduga melibatkan pimpinan pengadilan.
Padahal, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah telah menaikkan gaji dan tunjangan hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat independensi peradilan.
BACA JUGA:KY Gandeng KPK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan PN Depok
“Ini menjadi catatan besar. Ternyata persoalan korupsi yudisial tidak semata-mata dipicu oleh kesejahteraan. Tindakan ini sangat mencederai kehormatan, keluhuran, dan martabat hakim sebagai penegak hukum,” ujar Abhan saat dimintai komentarnya, Minggu 8 Februari 2026.
KY memastikan akan berkoordinasi dengan KPK untuk mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pemeriksaan etik tetap berjalan paralel dengan proses hukum pidana yang tengah ditangani KPK.
BACA JUGA:Kompak! Selain Wakil Ketua, Ketua PN Depok Disebut Kena OTT KPK Dugaan Suap Perkara
Selain itu, KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) guna menentukan sanksi kelembagaan. Menurut Abhan, komitmen MA dalam menjaga integritas peradilan tidak perlu diragukan, terlebih Ketua MA Sunarto berulang kali menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap praktik transaksional dalam penanganan perkara.
“Tentu kami mengapresiasi langkah tegas KPK. Upaya ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas proses peradilan,” kata Abhan.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka.
Tiga di antaranya merupakan aparatur pengadilan, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
BACA JUGA:Foto-Foto Situasi Terkini di PN Depok Hari Ini, Wakil Ketua Kena OTT KPK
Dua tersangka lainnya berasal dari PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
- 1
- 2
- »




