SERANG, KOMPAS – Pers nasional Indonesia mendeklarasikan komitmen untuk menjalankan peran dalam menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Pers nasional juga menolak kriminalisasi terhadap jurnalisme dan mendesak dukungan pemerintah untuk infrastruktur digital serta perlindungan hak cipta karya jurnalistik.
Deklarasi tersebut dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, dalam acara Konvensi Nasional Media Massa 2026 dalam rangka Hari Pers Nasional di Serang, Banten, pada Minggu (8/2/2026). Acara ini turut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, dan jajaran pejabat pemerintah Provinsi Banten.
Totok menyampaikan, pers nasional berperan menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan melalui penyajian informasi yang akurat dan benar. Selain itu, pers menjalankan fungsi pengawasan dengan memberi kritik, koreksi, dan saran demi kepentingan publik serta keadilan.
“Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis serta kemerdekaan seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan kepada wartawan,” ujarnya menegaskan.
Poin deklarasi pertama dari pers Indonesia yakni komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi kode etik jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Komitmen ini ditegaskan sebagai fondasi menjaga kualitas dan integritas pemberitaan.
Deklarasi juga menekankan penguatan kesejahteraan dan perlindungan keselamatan jurnalis serta insan media. Pers menolak segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik dan menuntut penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.
Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis serta kemerdekaan seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan kepada wartawan.
Kemudian pers nasional mendorong negara untuk menyediakan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran. Dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, termasuk pengembangan dana jurnalisme, dinilai penting bagi keberlanjutan industri media.
Pers juga mendesak pemerintah memastikan platform digital mematuhi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Peraturan tersebut didorong agar ditingkatkan menjadi undang-undang sebagai bagian dari kedaulatan digital dan kemandirian pers.
Pemerintah dan DPR RI juga diminta menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi UU 28/2014 tentang Hak Cipta. Kemudian platform teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI) didesak agar memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.
Selain itu pers nasional mendorong pemerintah dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Pers juga meminta percepatan penyelesaian revisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif serta penerapan moratorium izin penyiaran secara terukur selama proses revisi berlangsung.
Meutya Hafid berkomitmen, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tetap berada di garis depan untuk menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan pers dengan menempatkan tanggung jawab sebagai prinsip utama. Sebab, pada dasarnya pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga perspektif.
“Tujuan akhirnya adalah perlindungan masyarakat, baik dari informasi yang tidak benar maupun dari berbagai dampak negatif lainnya. Karena itu, sejumlah kebijakan yang ditegakkan, khususnya di ranah digital terkait AI (akal imitasi), justru dimaksudkan untuk memberi peluang dan kelonggaran ruang bagi pers agar tetap dapat berkarya,” ucapnya.
Menurut Meutya memandang karya jurnalistik yang indah, tepat, bermanfaat, dan mendidik merupakan sesuatu yang dirindukan. Untuk menghadirkan karya jurnalistik yang baik tersebut, pemerintah menilai perlunya membersihkan ranah digital secara bersama-sama.
Pemerintah juga memahami bahwa pers yang sehat bukan hanya soal kebebasan dan profesionalisme tapi juga keberlanjutan ekonomi. Konsistensi etika dan kepercayaan publik harus terus dijaga di tengah banjir informasi karena disinformasi dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap produk pers.
Meutya juga menyoroti tentang sikap pers yang masih terfragmentasi dalam menghadapi AI atau kecerdasan buatan. Sampai kini banyak pihak belum menentukan sejauh mana AI boleh masuk ke dalam pekerjaan jurnalistik dan pada kerja-kerja apa AI seharusnya tidak dilibatkan.
Ia juga menyebut saat pemerintah mulai menangani isu AI telah ada surat edaran yang mengadopsi prinsip-prinsip UNESCO dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi peraturan presiden. Saat ini perpres tersebut masih dalam proses di Kementerian Hukum dan ditargetkan segera ditandatangani untuk disahkan.
“Perpres ini nantinya menjadi dasar bagi kementerian dan lembaga, termasuk Komdigi, untuk menurunkannya dalam bentuk peraturan menteri guna mengatur AI. Salah satu yang sedang digodok dalam bentuk draf adalah pengaturan pelabelan AI untuk karya-karya yang menggunakan kecerdasan artifisial,” tuturnya.
Saat sesi diskusi dalam acara yang sama, Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo menilai terdapat empat prasyarat utama yang menentukan keberhasilan pelaksanaan Perpres 32/2024. Prasyarat pertama adalah komitmen platform digital menjalankan tanggung jawab dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Bentuk komitmen itu meliputi antara lain tidak memfasilitasi penyebaran atau komersialisasi konten berita yang melanggar UU Pers serta bersikap adil dalam layanan digital. Platform digital juga diharapkan mengadakan pelatihan, program jurnalisme bertanggung jawab, serta merancang algoritma yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan kebhinekaan.
Prasyarat kedua yakni meningkatnya inisiatif dari perusahaan pers, termasuk dalam membangun kerja sama dan memanfaatkan fasilitasi yang disediakan komite. Sementara prasyarat ketiga mencakup dukungan pemerintah, baik secara politik maupun anggaran, dalam mengawal implementasi Perpres tersebut.
Suprapto menekankan, pemerintah khususnya Kementerian Komdigi sebagai regulator bidang digital memiliki peran sentral dalam keberhasilan implementasi Perpres 32/2024. Di sisi lain, perlu juga peningkatan kapasitas kelembagaan agar seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan peran secara efektif dan berkelanjutan.


