JAKARTA, KOMPAS — Meski sudah menerima penjelasan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP), Pimpinan Pusat Muhammadiyah tetap menggelar diskusi kelompok terpumpun untuk mengevaluasi keikutsertaan Indonesia. Hasil diskusi tersebut kemudian dikirimkan kepada Presiden dalam bentuk surat resmi yang berisi rekomendasi dan pandangan kritis.
Diskusi kelompok terpumpun atau FGD digelar Lembaga Hubungan dan Kerja Sama International (LHKI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kamis (5/2/2026). Diskusi itu dilaksanakan dua hari setelah Presiden Prabowo menjelaskan soal Dewan Perdamaian kepada organisasi masyarakat Islam, termasuk Muhammadiyah, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Diskusi tersebut dihadiri oleh pakar, pejabat, dan diplomat Indonesia yang memiliki fokus terhadap kawasan Timur Tengah. Hasil dari diskusi itu kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo melalui surat resmi pada 6 Februari 2026. Surat terdiri dari empat halaman dan ditandatangani oleh Ketua LHKI Muhammadiyah Syafiq A Mughni serta Sekretaris LHKI Muhammadiyah Izzul Muslimin.
”FGD sudah disiapkan beberapa waktu sebelum pertemuan di Istana. Memang diniatkan untuk memberi masukan kepada Presiden,” ujar Wakil Ketua LHKI Muhammadiyah Sudarnoto Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).
Indonesia juga perlu memastikan bahwa setiap personel yang ditugaskan dalam misi internasional di Gaza hanya menjalankan fungsi pelindungan warga sipil, rekonstruksi, layanan sosial dan kesehatan, bukan kepentingan politik pihak tertentu.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Presiden, Muhammadiyah mengungkapkan beberapa kekhawatiran dan rekomendasi terkait keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian. Surat terdiri dari dua bagian, yakni pandangan umum Muhammadiyah terhadap Dewan Perdamaian serta rekomendasi peran Indonesia dalam Dewan Perdamaian.
Pandangan Umum Muhammadiyah terhadap Dewan Perdamaian terdiri dari empat poin. Pertama, Muhammadiyah berpandangan bahwa upaya apa pun untuk mewujudkan perdamaian harus disertai dengan keadilan. Tanpa keadilan, perdamaian itu akan bersifat semu karena melanggar prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) yang telah diakui dalam hukum internasional.
Kedua, Muhammadiyah berpandangan bahwa BoP Charter yang tidak sesuai dengan Resolusi DK PBB Nomor 2803 menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum pembentukannya. Soal dasar hukum pembentukan ini dianggap penting karena menyangkut lingkup kewenangan operasionalnya ketika BoP mulai melaksanakan kegiatannya yang berpotensi menabrak kedaulatan negara-negara anggota dan hukum internasional.
Selain itu, Resolusi DK tersebut menetapkan bahwa mandat BoP adalah sebagai pemerintahan sementara di Gaza, Palestina. Padahal, BoP Charter menyatakan bahwa BoP berlaku tanpa batas waktu dan sama sekali tidak menyebut Gaza maupun Palestina sebagai ruang lingkup mandatnya.
Selanjutnya, Muhammadiyah berpandangan bahwa BoP Charter tidak memuat peta jalan menuju kemerdekaan Palestina. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa BoP tidak akan menyentuh akar persoalannya, yakni pengakhiran penjajahan Israel atas Palestina.
Keempat, Muhammadiyah berpandangan bahwa penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup sekaligus satu-satunya pemegang hak veto berpotensi menjadikan BoP sebagai entitas yang dikendalikan secara personal. BoP dikhawatirkan menyerupai ”perusahaan politik privat”, bukan lembaga multilateral yang akuntabel.
Dengan demikian, ada potensi penyalahgunaan Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilization Force). ”Kewenangan besar yang dimiliki Ketua BoP membuka risiko bahwa ISF digunakan untuk kepentingan politik tertentu, bukan semata untuk pelindungan warga sipil Palestina,” demikian salah satu kutipan dalam surat resmi Muhammadiyah.
Namun, Indonesia telah memutuskan untuk bergabung dengan BoP. Oleh karena itu, Muhammadiyah memandang perlu adanya langkah strategis dan taktis agar keikutsertaan Indonesia tetap sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan prinsip there is no peace without justice.
Sehubungan dengan itu, Muhammadiyah merekomendasikan sejumlah hal. Pertama, Indonesia perlu secara aktif memperjuangkan agar BoP Charter diselaraskan dengan Resolusi DK PBB No 2803 yang menjadi dasar hukum pembentukannya. Indonesia juga harus mendesak BoP untuk menyampaikan tujuan yang jelas dari BoP secara terbuka, yakni dicapainya kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan Israel, dan penghentian perampasan tanah Palestina oleh Israel, terutama di West Bank.
Indonesia juga perlu mengupayakan agar Palestina menjadi anggota BoP. Apabila keanggotaan Palestina tetap ditolak, Indonesia perlu menyuarakan aspirasi rakyat Palestina secara konsisten di dalam BoP.
Ketiga, Indonesia perlu mengambil peran diplomatik untuk mendorong rekonsiliasi nasional antara faksi-faksi Palestina, khususnya Hamas dan Fatah, sebagai prasyarat perjuangan kemerdekaan yang efektif.
Selanjutnya, Indonesia perlu memastikan bahwa pasukan perdamaian di Gaza tetap dalam kerangka PBB dan mendapat mandat dari PBB. BoP perlu membuka ruang dan izin serta jaminan keamanan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan untuk bekerja di Gaza dan seluruh wilayah Palestina.
”Indonesia juga perlu memastikan bahwa setiap personel yang ditugaskan dalam misi internasional di Gaza hanya menjalankan fungsi pelindungan warga sipil, rekonstruksi, layanan sosial dan kesehatan, bukan kepentingan politik pihak tertentu,” tulis Muhammadiyah.
Selain itu, Muhammadiyah mengingatkan agar Indonesia tidak bersegera menjadi anggota tetap karena biaya iuran yang sangat besar. Sebagai alternatif, Indonesia dapat menegosiasikan agar kontribusi dana diarahkan khusus untuk membiayai operasi pasukan dan misi kemanusiaan Indonesia di Gaza.
Menurut Muhammadiyah, kewajiban iuran sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 17 triliun bagi anggota tetap BoP berpotensi membebani keuangan negara. Iuran itu juga dikhawatirkan disalahgunakan mengingat konsentrasi kekuasaan hanya berada di tangan Ketua BoP.
Pembayaran iuran tanpa adanya jaminan dapat ditarik kembali saat Indonesia mundur dari BoP merupakan risiko yang mungkin terjadi. Indonesia perlu mendapatkan jaminan bahwa dana 1 miliar dolar AS tersebut akan digunakan untuk pembangunan kembali Gaza dan terselenggaranya pelayanan mendasar publik, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, sanitasi, infrastruktur, dan keamanan umum.
Muhammadiyah mengingatkan, meskipun nantinya akan duduk bersama dengan Israel di BoP, Indonesia perlu tetap konsisten menuntut Israel mempertanggungjawabkan tindak kejahatan genosida yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina.
Apabila rekomendasi-rekomendasi itu tidak dijalankan atau tidak disepakati, khususnya oleh Amerika Serikat dan Israel, Presiden Prabowo harus menepati janji untuk mempertimbangkan mundur dari keanggotaan BoP. Hal ini perlu dilakukan demi menjaga konsistensi dengan konstitusi dan komitmen moral terhadap kemerdekaan Palestina.
Sebelumnya,Rabu (4/2/2026), Menteri Luar Negeri Sugiono menuturkan, bergabungnya Indonesia dalam BoP merupakan bagian dari komitmen mendukung perdamaian di kawasan Timur Tengah, khususnya di Palestina. Dalam keanggotaan itu, Indonesia akan mendorong perdamaian dan solusi dua negara.
“Keikutsertaan Indonesia dalam BoP ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menciptakan perdamaian, terutama di Palestina dan Gaza, serta untuk mencapai solusi dua negara yang sudah jelas tujuannya,” ujar Sugiono.
Mengenai kekhawatiran beberapa pihak terhadap keanggotaan Indonesia di BoP, Sugiono menekankan bahwa jika keikutsertaan Indonesia dalam BoP tidak sesuai dengan tujuan perdamaian yang diinginkan, pengunduran diri dari BoP bisa menjadi opsi. Namun, ia menekankan bahwa prioritas Indonesia tetap pada pencapaian perdamaian yang berkelanjutan.
“Jika tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan, situasi damai di Gaza dan akhirnya kemerdekaan Palestina, kami siap mengevaluasi kembali posisi kita,” kata Sugiono.





