Liputan6.com, Jakarta - Ratusan anggota Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dilaporkan terdampak penonaktifan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Mereka pun terancam gagal mendapat layanan rutin cuci darah. Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir mengatakan, pihaknya mencatat terdapat sekitar 200 anggota yang terdampak.
“Data yang masuk ke komunitas itu kasus nyata memang terjadi berbagai daerah hampir 200 orang yang dinonaktifkan dari PBI,” katanya saat dihubungi wartawan, ditulis di Bandung, Minggu (8/2/2026).
Advertisement
Tony mengatakan, laporan itu berasal dari sejumlah wilayah seperti Medan, Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Barat, Bekasi, Jakarta, Jogjakarta, Jawa Timur, hingga Sulawesi.
Diketahui, penonaktifan kepesertaan itu dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026, terkait dengan pembaruan data.
Bantuan kesehatan, kata Tony, sangat dibutuhkan oleh pasien yang sejak awal memang tergolong masyarakat miskin, maupun yang rentan miskin karena mesti menjalani cuci darah rutin.
“Seseorang yang terkena gagal ginjal dan berujung pada cuci darah ini rentan miskin, apalagi mereka kepala rumah tangga, rentan ter-PHK atau mereka sudah ter-PHK tidak punya penghasilan,” katanya.
“Kondisi saat ini membuat kami sangat khawatir, penerima bantuan iuran dari pemerintah tidak punya kepastian,” imbuhnya.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494423/original/001334300_1770288389-82872.jpg)
