Nurika Widyasanti Direktur Operasional Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyatakan, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim beberapa hari lalu, tidak memengaruhi jumlah kunjungan masyarakat.
“Tidak berpengaruh ya. Terbukti hari ini saja cukup membeludak. Misal pengunjung hari Sabtu (7/2/2026), 10 ribu, itu Minggu bisa lebih banyak lagi,” katanya pada Minggu (8/2/2026).
Nurika juga memaparkan bahwa kunjungan ke KBS terus menunjukkan peningkatan yang signifikan yakni, lima hingga sepuluh persen dari tahun 2024 ke 2025 kemarin.
Tahun 2024, KBS mencatat adanya 1,99 juta kunjungan selama satu tahun penuh. Sementara pada tahun 2025, tercatat afa 2,1 juta kunjungan.
Dengan adanya permasalahan yang terjadi di dalam KBS, pihak manajemen tetap berupaya menjaga antusias masyarakat, untuk melakukan kunjungan, dengan memberikan yang terbaik pada satwa serta pengunjung.
“Alhamdulillah cukup signifikan ya peningkatannya. Kami dari manajemen juga berupaya untuk menjaga angka kunjungan itu, dengan melakukan berbagai macam cara, terlebih pada awal tahun ini, ada sedikit permasalahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, terkait penggeledahan KBS, manajemen memastikan pemeliharaan dan perawatan satwa di KBS tetap berjalan normal serta tetap menjadi prioritas.
“Perawatan dan pemeliharaan satwa tetap menjadi prioritas utama kami, seluruh kegiatan operasional dilaksanakan sesuai standar yang berlaku dan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Upaya ini, lanjut Nurika, adalah bagian dari tanggung jawab KBS sebagai lembaga konservasi yang mengedepankan kesejahteraan satwa.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejati Jatim melakukan penggeledahan di KBS terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan.
Tim Penyidik Kejati Jatim menggeledah sejumlah ruangan di antaranya, kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, dan beberapa ruangan lainnya.
Selain itu penyidik juga mengamankan empat box kontainer berisi berbagai dokumen diduga berkaitan dengan dugaan pidana korupsi, serta menyita sejumlah unit ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya.
Barang bukti itu selanjutnya akan diteliti dan didalami untuk kepentingan penyidikan. (kir/saf/ham)



