Soal Aduan CALS ke MKMK, Legislator: Proses Pemilihan Adies Sesuai Aturan

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usul dari parlemen tidak melanggar aturan dan sesuai mekanisme.

Sebab, kata Soedeson, proses pemilihan Adies sesuai Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 20 UU MK.

BACA JUGA: Profesor Henry Minta 21 Pakar Jangan Mendesak MKMK untuk Membatalkan Adies Kadir Jadi Hakim MK

Soedeson berkata demikian demi menanggapi langkah Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang melaporkan Adies ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata dia kepada awak media, Minggu (8/2).

BACA JUGA: Prabowo Resmi Lantik Adies Kadir Sebagai Hakim MK

Soedeson membantah anggapan proses seleksi Adies sebagai hakim konstitusi dilakukan tertutup atau terburu-buru tanpa alasan.

Legislator fraksi Golkar itu menuturkan Komisi III menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa kandidat hakim konstitusi Inosentius Samsul mendapat penugasan lain.

BACA JUGA: Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK, Posisinya di DPR Berpeluang Digantikan Putrinya Sendiri

Diketahui, Inosentius adalah sosok kandidat yang telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai hakim konstitusi serta telah disahkan dalam Rapat Paripurna. 

Soedeson menuturkan penugasan Inosentius di bidang lain membuat DPR harus bergerak cepat mencari pengganti, karena tenggat waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026.

Dia menuturkan Komisi III lantas menggelar rapat sekaligus uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka.

"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia," ucapnya. 

Soedeson mengatakan Adies dalam uji kelayakan menyampaikan visi dan misi, lalu disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. 

Soedeson menekankan bahwa Adies Kadir telah memenuhi syarat administrasi maupun integritas menjadi hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 dan 2 UU MK. 

Misalnya, kata dia, Adies berstatus WNI, berijazah Doktor (S3) Hukum, berusia di atas 55 tahun, serta memiliki rekam jejak panjang sebagai advokat dan legislator.

Soedeson juga menyebutkan bahwa proses seleksi terhadap Adies juga merujuk pada Pasal 185 UU MD3 dan Pasal 26 Tata Tertib DPR.

"Ya, itu yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik," ujarnya.

Soedeson menepis anggapan adanya keistimewaan dalam penunjukan Adies, karena proses seleksi dilakukan transparan.

"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir itu sama persis dengan yang Komisi III laksanakan ketika memilih hakim konstitusi Arsul Sani dan Guntur Hamzah," kata dia. 

Soedeson mempertanyakan substansi pelaporan ke CALS MKMK terkait proses pemilihan Adies sebagai hakim konstitusi.

Menurutnya, ranah MKMK sebenarnya memeriksa pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan hakim yang sedang menjabat dan bekerja. 

Sementara itu, kata Soedeson, Adies Kadir baru saja dilantik dan tak memiliki catatan secara etik sebagai hakim konstitusi. 

"MKMK itu memeriksa dan mengadili pelanggaran etik, ketidakprofesionalan. Bapak Adies Kadir itu belum bekerja, ya, kan? Jadi tolong, jangan sampai kemudian dia melebar ke hal-hal yang di luar masalah etik," ucapnya.

Selain itu, dia menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menilai proses seleksi yang terjadi sebelum seorang hakim dilantik, apalagi mengintervensi kewenangan lembaga negara lain.

Legislator Dapil Papua Tengah itu mengibaratkan kewenangan MKMK seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR.

"MKMK itu ibarat MKD di DPR. MKD hanya bisa menangani masalah etik ketika seseorang sudah resmi menjabat sebagai anggota DPR," ujarnya.

Soedeson mengatakan latar belakang Adies Kadir sebagai mantan politikus Golkar bukan masalah untuk menjadi hakim konstitusi.

Dia mencontohkan Mahfud MD dan Arsul Sani yang juga berlatar belakang partai politik sebelum jadi hakim MK. 

"Alasan bahwa dia dari partai politik, ada banyak. Prof. Mahfud dari partai politik. Arsul Sani dari partai politik, tetapi sebelum dia menjabat menjadi hakim MK, kan, mengundurkan diri. Sudah tidak ada lagi hubungan apa pun," ujat dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adies Kadir Jadi Hakim MK, Ini Reaksi Istana


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Biorefinery Cilacap, Mengolah Jelantah menjadi Bioavtur
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Tangis Hito Pecah di Perpisahan Cinta Sedalam Rindu, Curhatan Felicya Angelista Bikin Fans Ikut Mewek!
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Tol Bocimi Seksi 3 Cibadak-Sukabumi Barat Rampung Tahun Ini, Intip Progresnya
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Cerita Yoshi Sudarso Bangun Chemistry dengan Niken Anjani di Film Balas Budi
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Dubes RI untuk Filipina Letjen TNI Agus Widjojo Meninggal Dunia
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.