Tak Boleh Kalah oleh Algoritma, Menkomdigi: Jurnalistik Harus Humanis, AI Hanya Alat Bantu

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kunci menjawab tantangan transformasi digital seperti disinformasi dan dampak AI adalah kolaborasi strategis pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Konvensi Nasional Media Massa “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, bagian dari peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (08/02/2026).

“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Menkomdigi.

Menurutnya, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik untuk kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi di tengah banjir konten digital dan maraknya disinformasi.

Ditegaskannya, peran pers justru makin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik sehat di tengam kompleksitas tantangan baru. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujar Meutya Hafid.

Kebijakan dan panduan telah dirumuskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi AI, krisis kepercayaan, dan masa depan jurnalisme, ungkap Menkomdigi.

Kebijakan tersebut berfokus pada perlindungan konten, etika AI, dan keabsahan berita. Termasuk di dalamnya regulasi AI serta Panduan Etika dari Dewan Pers lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan AI dalam karya jurnalistik.

Peraturan tersebut menyatakan AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia, melainkan sekadar alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama penjamin akurasi.

Sebagai upaya mengatasi ketimpangan ekosistem digital dan melindungi media lokal dari ancaman pengambilalihan konten oleh AI, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights) yang mewajibkan tanggung jawab platform digital atas konten jurnalistik.

“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Menkomdigi.

Meutya Hafid juga memaparkan dua kebijakan utama pemerintah sebagai pijakan membangun ruang digital lebih baik. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

PP TUNAS dirancang sebagai kerangka memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko online seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Keberhasilannya, ditegaskan Menkomdigi, sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.

Kedua, adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kementeriannya berkomitmen menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten sambil memperkuat tata kelola dan standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital, demikian pernyataan Menkomdigi.

“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ajak Menkomdigi.

Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran krusial media untuk mendukung kesuksesan PP TUNAS dan penciptaan ruang digital aman. Pertama, menjadi edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis dengan bahasa mudah bagi keluarga dan anak.

Kedua, menjadi penguat norma sosial dan etika digital lewat liputan konsisten tentang keselamatan online dan kesehatan mental. Ketiga, menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, khususnya untuk isu anak dan kelompok rentan, dengan tidak mengekspos data pribadi dan identitas korban.

Baca Juga: Orkestrasi Nasional dan Komdigi yang Kuat jadi Fondasi Transformasi Digital Indonesia

Guna memperkuat kolaborasi, Menkomdigi menyampaikan beberapa arahan strategis. Meliputi mendorong sinergi jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal untuk peliputan isu sensitif, serta membangun mekanisme kolaborasi cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menangani konten berbahaya.

“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegas Meutya.

Meutya Hafid menegaskan kesiapan Kementerian Komdigi menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform secara proporsional, dan pada akhirnya mewujudkan ruang digital Indonesia yang semakin aman bagi seluruh masyarakat, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati privasi data pribadi.

“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bantuan ATENSI Motor Roda Tiga Sambung Hidup Wak Keple
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Prediksi Skor Persija vs Arema FC: Head to Head, Susunan Pemain
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Pemburu nyale di Pantai Seger hingga dekat Sirkuit Mandalika
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Wali Kota Makassar Tekankan Peran Penting RT/RW dalam Pelayanan dan Kebersihan
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bertengkar, Ibu Hamil Ditembak
• 3 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.