JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan lebih dari 9.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sebelumnya nonaktif kini telah diaktifkan kembali.
Per 8 Februari 2026, tercatat 9.130 peserta sudah kembali memperoleh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara gratis.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, penonaktifan kepesertaan bukan untuk mengurangi jumlah penerima bantuan, melainkan bagian dari penataan agar program lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Beras SPHP Lanjut hingga Akhir Februari, Bapanas Tambah Anggaran Rp4,97 T
Penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat mampu di desil 6-10 ke kelompok tidak mampu di desil 1-5 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Secara nasional, jumlah peserta PBI tetap 96,8 juta jiwa.
“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat agar peserta tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Gus Ipul seperti dikutip dari laman resmi Kemensos, Minggu (8/2).
Ia menjelaskan, masyarakat yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama untuk penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis, tetap bisa mengajukan pengaktifan kembali.
Baca Juga: Wamenkes Tegaskan Pasien Cuci Darah Tak Boleh Ditolak RS Meski BPJS PBI Nonaktif
Kemensos bersama BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah juga melakukan reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif yang terdeteksi memiliki penyakit berat agar pelayanan tidak terputus.
Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JKPengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Pelaporan awal
Peserta yang dinonaktifkan saat hendak berobat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
2. Pengajuan ke Dinas Sosial
Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tersebut.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kemensos RI
- pbi jk
- penerima bantuan iuran
- menteri sosial
- gus ipul
- jaminan kesehatan
- reaktivasi pbi jk




