Menteri Sosial Gus Ipul: 9.130 Peserta PBI-JK Kembali Aktif

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (kiri) ditemui usai meninjau pemberian Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) di Kantor Pos Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2025). (Sumber: ANTARA/Sean Filo Muhamad)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan lebih dari 9.000 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sebelumnya nonaktif kini telah diaktifkan kembali. 

Per 8 Februari 2026, tercatat 9.130 peserta sudah kembali memperoleh layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara gratis.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, penonaktifan kepesertaan bukan untuk mengurangi jumlah penerima bantuan, melainkan bagian dari penataan agar program lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Beras SPHP Lanjut hingga Akhir Februari, Bapanas Tambah Anggaran Rp4,97 T

Penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat mampu di desil 6-10 ke kelompok tidak mampu di desil 1-5 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Secara nasional, jumlah peserta PBI tetap 96,8 juta jiwa.

“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat agar peserta tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Gus Ipul seperti dikutip dari laman resmi Kemensos, Minggu (8/2).

Ia menjelaskan, masyarakat yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama untuk penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis, tetap bisa mengajukan pengaktifan kembali.

Baca Juga: Wamenkes Tegaskan Pasien Cuci Darah Tak Boleh Ditolak RS Meski BPJS PBI Nonaktif

Kemensos bersama BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah juga melakukan reaktivasi otomatis bagi peserta nonaktif yang terdeteksi memiliki penyakit berat agar pelayanan tidak terputus.

Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK

Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui tahapan berikut:

1. Pelaporan awal

Peserta yang dinonaktifkan saat hendak berobat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

2. Pengajuan ke Dinas Sosial

Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tersebut.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kemensos RI

Tag
  • pbi jk
  • penerima bantuan iuran
  • menteri sosial
  • gus ipul
  • jaminan kesehatan
  • reaktivasi pbi jk
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satanic Temple Diakui Jadi Agama Baru di AS, Pengikutnya Banyak Gen Z
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kronologi Anak WNI Tewas dalam Kecelakaan Fatal di Singapura
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Pembangunan 66 RSUD Quick Win Presiden Akan Berstandar KRIS
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kawal Sejarah Baru Tenis dan Futsal Indonesia dari Tribun, Erick Thohir: Bukti Negara Hadir
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Galih–Ratna Hidup Kembali, Nostalgia 80-an Guncang TIM
• 20 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.