Perdagangan Besi dan Baja RI Catat Surplus USD18,44 Miliar di 2025

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025, surplus neraca perdagangan besi dan baja tercatat sebesar USD18,44 miliar.

Perdagangan Besi dan Baja RI Catat Surplus USD18,44 miliar di 2025. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memaparkan neraca perdagangan besi dan baja (Harmonized System/HS 72) Indonesia secara konsisten mencatatkan surplus yang signifikan selama periode 2020-2025. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2025, surplus neraca perdagangan besi dan baja tercatat sebesar USD18,44 miliar, meningkat 22,28 persen dibanding 2024 yang sebesar USD15,08 miliar. Peningkatan ini berasal dari nilai ekspor USD27,97 miliar dan impor USD9,53 miliar.

Baca Juga:
Emiten Besi Bekas (OPMS) Kembali Lepas Saham Hasil Buyback 

"Pencapaian neraca perdagangan yang surplus konsisten ini selaras dengan peningkatan posisi Indonesia di kancah perdagangan global. Melalui upaya hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini telah melesat ke peringkat ke-5 sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia," ujar Mendag dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR, dikutip Minggu (8/2/2026).

Lebih lanjut, Mendag menyampaikan kebijakan impor besi dan baja diatur, antara lain, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 jo. 

Baca Juga:
Profil Rizki Juniansyah, Atlet Angkat Besi yang Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games 2025

Selain itu, Permendag Nomor 37 Tahun 2025 serta Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.

“Pokok pengaturan tersebut meliputi persyaratan bahwa besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya dapat diimpor dalam kondisi baru oleh importir pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Impor Umum (API-U) yang telah memperoleh Persetujuan Impor (PI),” tutur Mendag.

Baca Juga:
Ekspor Batu Bara Turun di Tengah Lonjakan Sawit dan Besi Baja

Mendag memerinci, sebanyak 518 pos tarif/HS besi dan baja serta produk turunannya telah diatur. Pos-pos tarif yang telah diatur tersebut terdiri atas 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, dan 11 HS produk turunannya. Jumlah itu setara dengan 69,07 persen dari total 750 pos tarif/HS besi dan baja serta produk turunannya.

Mendag menuturkan, seluruh kebijakan perdagangan, termasuk penyusunan pengaturan impor baja, dilaksanakan melalui koordinasi erat antar kementerian dan lembaga terkait. 

"Kemendag selalu berkoordinasi dengan baik dengan kementerian teknis. Setiap penyusunan peraturan menteri harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga, serta diharmonisasikan di Kementerian Hukum. Semua dikerjakan secara koordinasi satu dengan yang lain,” kata Mendag.

Selain itu, Kemendag secara aktif menerapkan instrumen trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor. 

Hal ini dilakukan dengan menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), dan Bea Masuk Imbalan terhadap barang bersubsidi dari negara asal.

Mendag menambahkan, selama periode 2024–2025, telah diterbitkan lima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan BMAD atas produk besi atau baja dan baja paduan. Komoditas yang dikenakan, antara lain, Hot Rolled Plate (HRP), Tin Plate, Baja I dan H Section, serta Hot Rolled Coil (HRC). Besaran BMAD antara 0 dan 26,9 persen. 

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ayunan Raksasa Patah, Perwira Polisi Tewas dan 19 Terluka
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Angin Kencang Terjang Situbondo, 8 Rumah Rusak 45 Jiwa Terdampak
• 10 jam lalurctiplus.com
thumb
Mirip di Buckingham, ada prosesi "guard mounting" di Istana Merdeka
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Kampung Haji Indonesia Mulai Dibangun, Prabowo Targetkan 1.000 Kamar dalam Beberapa Bulan
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Polres Situbondo terjunkan personel pengamanan kepulangan santri
• 8 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.